Berita Viral

Sosok Habiburokhman yang Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru di Kasus Ijazah Jokowi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut Roy Suryo Cs korban Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Orde Baru. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) menyebut Roy Suryo (kanan) Cs korban KUHAP produk orde baru. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi III DPR RI menyebut Roy Suryo Cs korban Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Orde Baru.
  • Menurut Habiburokhmn, kasus Roy Suryo seharusnya ditangani secara restorative justice. 
  • Pada KUHAP yang baru Roy Suryo akan sulit ditahan.  

 

SURYA.co.id - Ini lah rekam jejak Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI yang menyebut Roy Suryo Cs korban Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Orde Baru. 

Diketahui, Roy Suryo menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama 7 lainnya, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Menurut Habiburokhman, Roy Suryo Cs ini menjadi tersangka karena KUHAP produk Orde Baru.

"Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dikatakan Habiburokhman, kasus Roy Suryo Cs seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam RUU KUHAP. 

Baca juga: Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pendapat

"Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs di penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice, tetapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur," ujarnya. 

Menurut dia, jika mengacu pada RUU KUHAP, aparat penegak hukum tak mudah untuk melakukan penahanan Suryo dkk.

"Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Suryo dkk itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif. Hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya," ucapnya. 

"Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang pak Roy Suryo dkk ini," tegasnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPR berharap RUU KUHAP disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya,

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini terbagi menjadi dua objek perkara utama yang ditangani Polda Metro Jaya.

Objek pertama menyangkut pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.

Sementara objek kedua berfokus pada dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh berbagai pihak.

Kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Dalam klaster pertama, ada lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Irjen Asep menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa semua tersangka untuk menentukan apakah penahanan perlu dilakukan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 32 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara itu, seluruh berkas ijazah asli milik Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA hingga ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan ke penyidik usai pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Rekam Jejak Habiburokhman 

DENDA AGNEZ MO - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat kerja dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Ia baru-baru ini tegas menyebut Putusan Hakim Soal Agnez Mo Tak Sesuai UU.
DENDA AGNEZ MO - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat kerja dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Ia baru-baru ini tegas menyebut Putusan Hakim Soal Agnez Mo Tak Sesuai UU. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Melansir dari Wikipedia, Habiburokhman lahir 17 September 1974.

Ia adalah seorang politikus asal Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) periode 2019–2024.

Komisi III DPR RI membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.

 adalah anggota DPR RI Periode 2019–2024, lahir di Metro, Lampung 17 September 1974 dia menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Semasa Mahasiswa Habib, begitu panggilan akrabnya aktif di berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL).

Di era 1998-an Habib dikenal sebagai pentolan aktivis Mahasiswa yang giat mememimpin demo menuntut Presiden Soeharto mundur.

Akibat kekritisannya Habiburokhman sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan pihak berwajib. 

Sejak tahun 2005 Habib mendirikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang rajin mengajukan gugatan Class Action membala hak-hak rakyat.

Disamping menjadi advokat pembela publik Habib juga mendirikan Kantor Hukum Bisnis Habiburokhman & Co yang berkedudukan di Menteng Jakarta Pusat.

Banyak kliennya yang berasal dari mancanegara.

Tahun 2010 Habib resmi menjadi kader Gerindra dan langsung menduduki jabatan prestisius sebagai Ketua Bidang Advokasi dan sekaligus anggota Dewan Pembina.

Pada tahun 2012 Habib memimpin Tim Advokasi Jakarta Baru , kelompok Advokat yang membela kepentingan hukum Jokowi–Ahok , Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra. tahun 2014 Habib menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta pada Pemilu Presiden saat itu.

Kariernya sebagai Advokat politik berlanjut saat Pilkada DKI Jakrtas 2017, dia mendirikan dan memimpin Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kumpulan advokat yang berperan besar memanangkan Pasangan Anies–Sandiaga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Lanjut tahun 2019 dia menjadi salah satu Juru Bicara Hukum Pasangan Calon Prabowo Sandi pada Pilpres. Pada tahun 2019 pula Habib lolos menjadi anggota DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I.

Saat ini Habib sedang menyusun disertasi S3 di Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Pengalaman Organisasi:

  • Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) (1993)
  • Senat Mahasiswa FH Unila (1993)
  • Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL) (1998)
  • Serikat Pengacara Rakyat (SPR) (2005)
  • Ketua Bidang Advokasi dan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra (2010)
  • Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta (2014)
  • Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) (2016)
  • Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra (2021).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved