Berita Viral

Siapa Suhartoyo? Profil Ketua MK yang Memutuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Inilah sosok Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tangkap layar Kompas TV
KETUA MK - Suhartoyo Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif filarang menduduki jabatan sipil. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua MK Suhartoyo menetapkan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah mundur atau pensiun, lewat Putusan 114/PUU-XXIII/2025.
  • Polri melalui Irjen Shandi Nugroho menyatakan menghormati putusan MK dan menunggu salinan resmi untuk ditindaklanjuti.
  • Suhartoyo adalah hakim senior kelahiran Sleman (1959) yang meniti karier di berbagai pengadilan sejak 1986 sebelum menjadi hakim konstitusi pada 2015.

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan anggota Polri aktif tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau penisun.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota Polri di jabatan sipil.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyampaikan akan menghormati putusan MK tersebut.

"Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan saat ini, Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa kemudian akan dilaporkan kepada bapak Kapolri. Kemudian akan langsung menyampaikan tentang hasil putusan tersebut yang sudah diputuskan oleh MK hari ini," ujar Shandi kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun

Sosok Ketua MK Suhartoyo

PROFIL KETUA MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
PROFIL KETUA MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Kompas.com/Aditya Pradana)

Suhartoyo, yang lahir di Sleman pada 15 November 1959, menapaki kariernya di dunia hukum sejak pertengahan era 1980-an.

Langkah pertamanya dimulai pada 1986 ketika ia diterima sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Sejak itu, perjalanan tugasnya membawanya berpindah dari satu daerah ke daerah lain.

Dalam rentang lebih dari dua dekade, ia pernah mengemban amanah sebagai hakim di PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), hingga PN Bekasi (2006). Setelahnya, ia dipercaya bertugas di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selain posisi sebagai hakim, Suhartoyo juga memegang sejumlah jabatan pimpinan di berbagai pengadilan. Ia pernah menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), hingga menakhodai PN Jakarta Selatan pada tahun yang sama.

Menurut informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mulai bergabung sebagai hakim konstitusi pada 2015, menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.

Menariknya, jalur hukum bukanlah cita-cita awalnya.

Ketika masih duduk di bangku SMA, ia lebih meminati studi sosial politik dan berangan-angan bisa berkarier di Kementerian Luar Negeri.

Namun, setelah gagal masuk ke jurusan tersebut, ia memilih mengambil jalur pendidikan hukum.

Keputusan itu kemudian menjadi titik balik penting.

Dari pilihan yang semula tak direncanakan, Suhartoyo justru menemukan ketertarikan mendalam pada ilmu hukum, yang kelak mengantarkannya menjadi salah satu figur penting di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved