Berita Viral

Tak Mempan Diperingatkan Mahfud MD, Menkeu Purbaya Tetap Mau Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Buat Ribut

Purbaya beralasan kinerja Satgas BLBI dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.

Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Dinda Aulia Ramadhanty/Dokumentasi Kemenkeu
BUBARKAN - (kanan) Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024). (kiri) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI bentukan Mahfud MD. 

Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara.

“Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” tutur Mahfud. Sebelumnya, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.

Apa Itu BLBI?

Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2021. 

Tujuan utama pembentukan Satgas ini adalah untuk mengejar dan menyita aset-aset para obligor atau pihak yang berutang kepada negara. 

Utang tersebut berasal dari dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat terjadi krisis moneter tahun 1997–1998. 

Dalam Keppres tersebut, Satgas BLBI diberi masa tugas hingga 31 Desember 2023. 

Namun, masa kerjanya kemudian diperpanjang hingga Desember 2024 karena tugasnya belum tuntas. 

Pemerintah sempat berencana memperpanjang kembali masa kerja Satgas BLBI pada 2025. Alasannya, hasil pengumpulan aset dari para obligor masih jauh dari target. 

Hingga saat ini, realisasi pengumpulan aset baru mencapai Rp38,88 triliun, padahal target yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp110 triliun. 

Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/10/11/072335526/purbaya-berencana-bubarkan-satgas-blbi-dinilai-cuma-buat-ribut-hasil-sedikit.

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved