Berita Viral

Rekam Jejak Denny Indrayana Eks Wamenkumham Pengacara Roy Suryo Cs, Pernah Minta Jokowi Dilengserkan

-Ini lah rekam jejak Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
KUASA HUKUM - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan Denny Indrayana bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs awalnya diungkap dalam video yang diunggah di akun mendia sosialnya. 

Saat dikonfirmasi, mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhiyono ini mengakui hal itu.

Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” tutur Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025).

Baca juga: Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung

Denny Indrayana menilai bahwa inti dari perkara ini adalah memastikan keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu, sebelum membahas pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.

“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata dia.

Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan keasliannya, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pencemaran nama baik.

Denny resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk praperadilan.

“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Royani
  • M Rizal Fadillah
  • Rusam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis
dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved