Berita Viral
Rekam Jejak Denny Indrayana Eks Wamenkumham Pengacara Roy Suryo Cs, Pernah Minta Jokowi Dilengserkan
-Ini lah rekam jejak Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs.
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Denny Indrayana menilai penetapan Roy Suryo sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi.
- Denny meminta keaslian ijazah Jokowi dibuktikan terlebih dahulu.
SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan Denny Indrayana bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs awalnya diungkap dalam video yang diunggah di akun mendia sosialnya.
Saat dikonfirmasi, mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhiyono ini mengakui hal itu.
Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.
“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” tutur Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025).
Baca juga: Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung
Denny Indrayana menilai bahwa inti dari perkara ini adalah memastikan keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu, sebelum membahas pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.
“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata dia.
Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan keasliannya, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pencemaran nama baik.
Denny resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk praperadilan.
“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M Rizal Fadillah
- Rusam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma
Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis
dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Denny Indrayana
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Wakil Menteri Hukum dan HAM
Roy Suryo Cs
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Sosok Didimus Yahuli, Bupati Yahukimo yang Diancam Tembak Mati KKB Papua, Komitmen Lindungi Warga |
|
|---|
| Gelagat Wanita Diam-diam Ceraikan Suami Lalu Nikah Lagi Demi Mobil Pajero, Berubah Sejak Main TikTok |
|
|---|
| Beda Sosok KGPH Hangabehi dan KGPH Purboyo yang Sama-sama Nyatakan Diri Sebagai Raja Keraton Solo |
|
|---|
| Sosok Jenderal TNI Bintang 2 yang Muncul saat Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla Diduga Diserobot Mafia |
|
|---|
| Siapa Suhartoyo? Profil Ketua MK yang Memutuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Denny-Indrayana-tim-kuasa-hukum-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.