Berita Viral

Tak Mempan Diperingatkan Mahfud MD, Menkeu Purbaya Tetap Mau Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Buat Ribut

Purbaya beralasan kinerja Satgas BLBI dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.

Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Dinda Aulia Ramadhanty/Dokumentasi Kemenkeu
BUBARKAN - (kanan) Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024). (kiri) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI bentukan Mahfud MD. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satgas BLBI.
  • Purbaya beralasan kinerja Satgas BLBI tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor, bahkan cuma membuat ribut saja.
  • Sebelumnya Eks Menkopolhukam Mahfud MD memperingatkan resiko pembubaran Satgas BLBI yang akan membuat puluhan triliun hilang.  

 

SURYA.CO.ID - Meski sudah diwanti-wanti Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan resiko pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (satgas BLBI), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan tetap menjalankan. 

Purbaya beralasan kinerja Satgas BLBI dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.

Kinerja itu tidak sebanding dengan keributan yang telah dibuat.

"Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Kendati demikian, sebelum memutuskan untuk membubarkan Satgas BLBI ini pihaknya akan melakukan asesmen lebih dalam.

Baca juga: Sosok Misbakhun Ketua Komisi XI DPR yang Bongkar Kemarahan Menkeu Purbaya Gegara Diviralkan Mengaji

"Akan saya asses lagi, sebelum kita ambil langkah itu," tukasnya.

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa jika jadi dibubarkan, hal ini tidak akan menghentikan upaya pemerintah untuk menagih kewajiban dan mengejar aset para obligor maupun debitur BLBI.

Ia memastikan bahwa penagihan akan tetap berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan, tanpa bergantung pada struktur Satgas.

“Kita kejar kan? Enggak hapus lagi kan? Kita kejar terus, meskipun bukan lewat Satgas,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa meskipun struktur Satgas BLBI dapat berubah, komitmen untuk menuntaskan kewajiban BLBI tetap berlanjut sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan sempat digugat oleh Putri Mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terkait kasus BLBI. 

Tutut tidak terima Menteri Keuangan menerbitkan aturan yang mencegah dirinya selaku penanggung utang perusahaan yang memiliki utang kepada negara atas BLBI, berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, Menkeu menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara terkait BLBI.

Namun kini gugatan tersebut telah dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved