Berita Viral
Tak Mempan Diperingatkan Mahfud MD, Menkeu Purbaya Tetap Mau Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Buat Ribut
Purbaya beralasan kinerja Satgas BLBI dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk sejak 2021 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021.
Satgas ini dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memburu dan menyita aset-aset para obligor dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat krisis moneter tahun 1997-1998.
Pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertugas sampai dengan 31 Desember 2023.
Lalu diperpanjang masa tugasnya sampai Desember 2024.
Kemudian pemerintah berencana akan memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada 2025, lantaran realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI masih rendah yakni baru sebanyak Rp 38,88 triliun sedangkan targetnya mencapai Rp 110 triliun.
Warning Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, langkah Menkeu Purbaya tersebut berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga Rp95 triliun, apabila penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) benar-benar dihentikan.
Satgas BLBI merupakan satuan tugas bentukan Mahfud MD pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sejauh ini, satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp41 triliun dari total utang para debitur dan obligor yang mencapai Rp141 triliun.
“Nah, ini Rp141 (triliun) sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dolar, bisa (masih) Rp95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Menkeu Purbaya Janji Benahi Iklim Investasi, Buka Jalur Aduan Langsung untuk Investor
Mahfud menegaskan, uang Rp95 triliun yang belum dikembalikan para debitur dan obligor tersebut merupakan utang negara yang tidak bisa diabaikan.
“Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,”
tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah tersebut bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang kini sedang dikejar oleh Menkeu Purbaya, yakni sebesar Rp60 triliun.
Pemerintah, lanjut Mahfud MD, tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang dulu menikmati dana BLBI.
Mahfud juga mengingatkan, keputusan Menkeu Purbaya menghentikan penagihan utang BLBI, akan menjadi persoalan di kemudian hari.
Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menkeu Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa
Mahfud MD
satgas BLBI
Purbaya bubarkan Satgas BLBI
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Sosok Misbakhun Ketua Komisi XI DPR yang Bongkar Kemarahan Menkeu Purbaya Gegara Diviralkan Mengaji |
|
|---|
| Diperintah Prabowo Selidiki Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Ini Sosok Irjen Djuhandhani |
|
|---|
| Rekam Jejak Denny Indrayana Eks Wamenkumham Pengacara Roy Suryo Cs, Pernah Minta Jokowi Dilengserkan |
|
|---|
| Sosok Didimus Yahuli, Bupati Yahukimo yang Diancam Tembak Mati KKB Papua, Komitmen Lindungi Warga |
|
|---|
| Gelagat Wanita Diam-diam Ceraikan Suami Lalu Nikah Lagi Demi Mobil Pajero, Berubah Sejak Main TikTok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Imbas-Wacana-Menkeu-Purbaya-Bubarkan-Satgas-BLBI-Eks-Menkopolhukam-Mahfud-MD-Wanti-wanti-Risiko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.