Berita Viral

Rekam Jejak Denny Indrayana Eks Wamenkumham Pengacara Roy Suryo Cs, Pernah Minta Jokowi Dilengserkan

-Ini lah rekam jejak Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
KUASA HUKUM - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Pihak kepolisian mengungkapkan hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 32 miliar lebih. 

Namun banyak pihak yang mempertanyakan penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka. Banyak hal-hal dalam proses penyidikan yang dianggap janggal.

Denny Indrayana sendiri membantah dirinya terlibat kasus korupsi payment gateway.

Menurutnya, uang sebesar Rp 32 miliar yang dikatakan oleh pihak polisi sebagai kerugian negara merupakan uang yang akan disetorkan dan diterima kas negara, jadi bukan kerugian.

Namun kasus tersebut masih terkatung-katung hingga bertahun-tahun lamanya. Tidak jelas bagaimana penyelesiannya.

Pada tahun 2018, ketika masih berstatus sebagai tersangka kasus payment gateway, Denny Indrayana menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

5. Kuasa hukum Prabowo-Sandi

Sementara pada Pemilu 2019, namanya kembali muncul dalam daftar nama Kuasa Hukum tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Denny Indrayana akan menangani gugatan pemilu yang diajukan oleh pasangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

6. Minta Jokowi dilengserkan

Menjelang pemilu 2024, Denny Indrayana melalui akun twitter @dennyindrayana, mempublikasikan surat terbuka kepada DPR agar menggunakan hak angket untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul 'Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo'. Denny yang berada di Australia itu membenarkan cuitannya di twitter dan mengizinkan untuk mengutip isi suratnya.

"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan," kata Denny dikutip, Rabu (7/6/2023).

Dia berpendapat, Presiden Jokowi layak menjalani pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

"Sering saya katakan, sebagai perbandingan, Presiden Richard Nixon terpaksa mundur karena takut dimakzulkan akibat skandal Watergate. Yaitu, ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap," ungkapnya.

"Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," bebernya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/14/15455341/denny-indrayana-ungkap-alasan-jadi-kuasa-hukum-roy-suryo-di-kasus-ijazah?source=headline.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved