Berita Viral

Rekam Jejak Denny Indrayana Eks Wamenkumham Pengacara Roy Suryo Cs, Pernah Minta Jokowi Dilengserkan

-Ini lah rekam jejak Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
KUASA HUKUM - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 
Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan Denny Indrayana bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs awalnya diungkap dalam video yang diunggah di akun mendia sosialnya. 

Saat dikonfirmasi, mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhiyono ini mengakui hal itu.

Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” tutur Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025).

Baca juga: Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung

Denny Indrayana menilai bahwa inti dari perkara ini adalah memastikan keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu, sebelum membahas pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.

“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata dia.

Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan keasliannya, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pencemaran nama baik.

Denny resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk praperadilan.

“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Royani
  • M Rizal Fadillah
  • Rusam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis
dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster Kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310, 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo. Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Siapakah Denny Indrayana

Denny Indrayana lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 11 Desember 1972 dari pasangan alm H. Acep Hidayat (ayah) yang berdarah Sunda dan Hj. Titien Sumarni (ibu) yang berdarah Jawa-Banjar.

Ia menikah dengan Ida Rosyidah dan dikaruniai tiga orang anak yaitu Varis Haydar Rosyidin, Varras Putri Haniva, dan Vahmada Ahsana Amala.

Kakeknya H.M. Suhud (alm) Pembakal Stagen, Kotabaru.

Denny Indrayana bersekolah SD Mawar Kencana, SMP 2, SMA 1 semuanya di Banjarbaru Kalsel.

Setelah lulus dari SMA, Denny Indrayana melanjutkan kuliah di Kota Pendidikan, Yogyakarta.

Denny Indrayana mengambil jurusan Ilmu Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan berhasil menyelesaikannya pada tahun 1995.

Denny Indrayana kemudian melanjutkan kuliah S2 di Universitas Minnesotta, Amerika Serikat dan selesai pada tahun 2001.

Sedangkan program S3 ia ambil di University of Melbourne, Australia dan selesai pada tahun 2005.

Berikut rekam jejaknya: 

  1. Pendidikannya moncer

Karier Denny Indrayana bermula dari dunia Pendidikan ketika ia menjadi seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada tahun 200 sampai 2001.

Berhenti dari UMY, Denny Indrayana kemudian bergabung dengan almamaternya, Universitas Gajah Mada.

Selain menjadi dosen, Denny Indrayana juga menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi, Fakultas Hukum UGM pada 2006 sampai 2008.

Denny Indrayana memang dikenal kritis terhadap isu-isu tentang korupsi.

Selain menjabat sebagai Direktur Pukat Korupsi UGM, pada 2008 Denny Indrayana mendirikan Indonesian Court Monitoring (ICM) sekaligus diangkat sebagai direkturnya.

Di tengah kesibukannya, Denny Indrayana juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Pada 1 September 2010, Denny Indrayana berhasil meraih gelar profesor dari UGM.

Pada tahun 2006 sampai 2019, Denny Indrayana juga bekerja sebagai dosen tamu di University of Melbourne, Australia.

Ia sempat menggemparkan media sosial pada tahun 2017 karena bekerja sampingan sebagai sopir travel di Australia. 

Selain menjadi dosen, Denny Indrayana juga aktif menulis buku, terutama buku-buku bertema pemberantasan korupsi.

2. Staf Khusus Presiden

Denny Indrayana mulai memasuki dunia pemerintahan ketika ia ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada 2008 sampai 2011.

Banyak yang mempertanyakan idealisme Denny Indrayana dalam pemberantasan korupsi setelah ia menjadi bagian dari pemerintah.

Namun ia membuktikan bahwa perjuangannya memerangi korupsi terus berlanjut.

Pada tahun 2009 sampai 2011, Denny Indrayana ditunjuk sebagai sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) yang dibentuk langsung oleh SBY.

Selama menjabat sebagai sekretaris PMH, banyak membuat para politisi gerah dengan aksi dan pernyatannya.

Karena itu, Denny Indrayana berkonflik dengan DPR bahkan dengan Mabes Polri karena pernyataannya tentang rekening gendut para petinggi Polri. Namun tidak jelas bagaimana penyelesian kasus tersebut.

Sosok Denny Indrayana menjadi kontroversial dan banyak menjadi perbincangan. Wajahnya mulai sering tampil di layar kaca.

3. Wakil Menteri Hukum dan HAM

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tiba di Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2015). Denny dipanggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tiba di Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2015). Denny dipanggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham. (KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO)

Pada 19 Oktober 2011, Denny Indrayana diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Pembawaan Denny Indrayana yang sangat vokal dengan para pejabat dalam hal korupsi membuatnya dimusuhi banyak pihak.

4. Jadi tersangka

Banyak juga yang memprediksi selepas lengsernya Presiden SBY, Denny Indrayana akan dikriminalisasi.

Prediksi tersebut menjadi kenyataan. Pada Maret 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online.

Pihak kepolisian mengungkapkan hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 32 miliar lebih. 

Namun banyak pihak yang mempertanyakan penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka. Banyak hal-hal dalam proses penyidikan yang dianggap janggal.

Denny Indrayana sendiri membantah dirinya terlibat kasus korupsi payment gateway.

Menurutnya, uang sebesar Rp 32 miliar yang dikatakan oleh pihak polisi sebagai kerugian negara merupakan uang yang akan disetorkan dan diterima kas negara, jadi bukan kerugian.

Namun kasus tersebut masih terkatung-katung hingga bertahun-tahun lamanya. Tidak jelas bagaimana penyelesiannya.

Pada tahun 2018, ketika masih berstatus sebagai tersangka kasus payment gateway, Denny Indrayana menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

5. Kuasa hukum Prabowo-Sandi

Sementara pada Pemilu 2019, namanya kembali muncul dalam daftar nama Kuasa Hukum tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Denny Indrayana akan menangani gugatan pemilu yang diajukan oleh pasangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

6. Minta Jokowi dilengserkan

Menjelang pemilu 2024, Denny Indrayana melalui akun twitter @dennyindrayana, mempublikasikan surat terbuka kepada DPR agar menggunakan hak angket untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul 'Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo'. Denny yang berada di Australia itu membenarkan cuitannya di twitter dan mengizinkan untuk mengutip isi suratnya.

"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan," kata Denny dikutip, Rabu (7/6/2023).

Dia berpendapat, Presiden Jokowi layak menjalani pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

"Sering saya katakan, sebagai perbandingan, Presiden Richard Nixon terpaksa mundur karena takut dimakzulkan akibat skandal Watergate. Yaitu, ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap," ungkapnya.

"Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," bebernya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/14/15455341/denny-indrayana-ungkap-alasan-jadi-kuasa-hukum-roy-suryo-di-kasus-ijazah?source=headline.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved