3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Hakim Yohanes Priyana yang Tolak Kasasi Zarof Ricar eks Pejabat MA di Kasus Ronald Tannur

Inilah sosok Yohanes Priyana, yang menolak kasasi Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dokumentasi Humas Kejagung/Tribunnews.com
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 
Ringkasan Berita:
  • MA menolak kasasi Zarof Ricar di kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
  • Ketiga hakim itu adalah Yohanes Priyana sebagai ketua, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Yohanes Priyana, yang menolak kasasi Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

Tiga hakim MA menolak kasasi Zarof Ricar yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) silam. 

Ketiga hakim itu adalah Yohanes Priyana sebagai ketua, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa." 

Begitu bunyi salinan putusan, Rabu (12/11/2025).

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sesuai putusan tingkat banding.

Nasib Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Zarof Ricar setelah MA menolak kasasi yang dia ajukan terkait vonis 18 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan hanya tinggal menunggu salinan putusan kasasi turun untuk menindaklanjuti proses eksekusi. 

“Yang jelas JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi," kata Anang dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Anang menjelaskan, putusan kasasi yang baru diterima hari ini berisi penolakan terhadap kasasi dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun, sama seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Beda Sosok KGPH Hangabehi dan KGPH Purboyo yang Sama-sama Nyatakan Diri Sebagai Raja Keraton Solo

“Di mana perkara ini sebelumnya putus di Pengadilan Tipikor 16 tahun. Putus 18 tahun di PT (Pengadilan Tinggi). Putus 18 tahun di tingkat kasasi," ujar Anang.

"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," lanjutnya.

Siapa sosok Hakim Yohanes Priyana?

Sosok Hakim Yohanes Priyana

Yohanes Priyana lahir di Yogyakarta, 8 Maret 1963.

Dia sudah cukup lama mengabdi sebagai hakim. 

Sebelum menjadi hakim agung, Yohanes Priyadi pernah menjabat sebagai hakim sekaligus Ketua PN di Blitar.

Hakim Yohanes juga pernah menjabat sebaga Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kupang dan sebagai Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) di PN Jakarta Pusat.

Selain Hakim Yohanes Priyana, berikut ini rekam jejak dua anggota hakim yang menolak kasasi Zarof Ricar.

Kekayaan Yohanes Priyana

Dilansir dari laman e-LHKPN, Hakim Yohanes Priyana terakhir melaporkan kekayaannya pada 4 Februari 2025 untuk periode 2024. 

Berikut rincian harta kekayaan Hakim Yohanes Priyana

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.537.000.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 193 m2/250 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp2.000.000.000

2. Tanah Seluas 786 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp3.537.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp960.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp500.000.000

2. MOBIL, HONDA HRV RS CVT Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp460.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 688.740.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp5.812.047.152
  
F. HARTA LAINNYA Rp 0

Subtotal Rp12.997.787.152
 
II. HUTANG Rp0

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp12.997.787.152

Sosok Hakim Arizon Mega Jaya

Arizon merupakan mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Palembang.

Ia juga sempat sebagai Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.

Arizon Mega Jaya menjadi satu diantara Hakim anggota yang mengetok untuk menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Sosok Hakim Noor Edi Yono

Noor Edi Yono merupakan Hakim Agung Kamar Pidana.

Sebelumnya, ia adalah Hakim Tinggi Pengawas.

Noor Edi Yono juga sempat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Mataram.

Termasuk diantaranya menjadi Hakim Madya Pratama di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ia juga tercatat pernah mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kandangan.

Noor Edi Yono menjadi satu diantara Hakim anggota yang mengetok untuk menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved