Berita Viral
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Usai menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Roy Suryo bersama dua rekannya tidak ditahan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP karena diduga menghasut publik.
Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, tentang tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Roy Suryo
kasus ijazah Jokowi
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Meaningful
Multiangle
ijazah Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Temukan Barang Harga Mencurigakan |
|
|---|
| Sikap Vita Amalia ASN Dipecat karena Injak Alquran, Tak Terima dan Siap Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Gaya Menkeu Purbaya Jadi Guru Dadakan Ngajar Siswa SMA, Jelaskan Soal APBN: Mereka Sangat Kreatif |
|
|---|
| Tak Cuma Roy Suryo, Rismon Sianipar Juga Bantah Tudingan Manipulasi Ijazah Jokowi, Akan Bawa Bukti |
|
|---|
| Duduk Perkara Warga Aceh Gugat PLN, Minta Ganti Rugi Rp1,7 Miliar Dipicu 18 Ribu Ayam Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Respon-Menohok-Roy-Suryo-Dituding-Manipulasi-Ijazah-Jokowi-Malah-Tuduh-Sosok-Ini-Biang-Keroknya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.