Berita Viral

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Usai menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Roy Suryo bersama dua rekannya tidak ditahan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Jakarta
TAK DITAHAN - Roy Suryo saat diwawancarai soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Terbaru, setelah diperiksa Polda Metr Jaya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dua orang lainnya diperbolehkan pulang, tidak ditahan. 

Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Mereka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP karena diduga menghasut publik.

Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, tentang tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved