Berita Viral

Tak Cuma Roy Suryo, Rismon Sianipar Juga Bantah Tudingan Manipulasi Ijazah Jokowi, Akan Bawa Bukti

Menjelang pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar menegaskan dirinya, Roy Suryo, dan dokter Tifa tak pernah mengedit ijazah Jokowi.

Warta Kota
MANIPULASI IJAZAH JOKOWI - Rismon Sianipar yang Juga Bantah Tudingan Manipulasi Ijazah Jokowi. 

Perkembangan ini menjadi babak penting dalam penanganan kasus ijazah Jokowi, yang terus menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai spekulasi di ruang digital.

Roy Suryo Beri Respon Menohok

Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo memberikan respon menohok usai dituding memanipulasi ijazah Jokowi.

Ia malah menuduh balik sosok lain sebagai biang keroknya.

Pakar telematika Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.

Namun, Roy dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia telah mengedit maupun menyebarkan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI itu.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

Ia menyebut Roy diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen pendidikan Jokowi. 

Pernyataan itu disampaikan saat pengumuman delapan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan ijazah, pada Jumat (7/11/2025).

Roy menilai informasi yang diterima Kapolda Metro Jaya tidak akurat.

Ia bahkan menyebut ada kemungkinan Irjen Asep telah mendapatkan laporan keliru dari bawahannya.

"Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya."

Baca juga: Sosok Pengacara Roy Suryo yang Santai Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Soal Silfster Matutina

"Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik," ujar Roy dalam program Kompas Petang, Sabtu (8/11/2025).

Roy juga menyebut bahwa yang pertama kali menyebarkan foto ijazah Jokowi justru adalah politikus PSI, Dian Sandi Utama. Menurutnya, foto ijazah yang diunggah Dian ke media sosial X (Twitter) itu berpotensi merupakan hasil manipulasi.

"Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE)," jelas Roy.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan akan melawan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved