Berita Viral

Sosok Pengacara Roy Suryo yang Santai Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Soal Silfster Matutina

Inilah sosok pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang santai hadapi kasus ijazah Jokowi yang menjerat kliennya. Singgung Silfester Matutina.

Kolase Tribunnews dan Tribun Jakarta
ROY SURYO SANTAI - Kolase foto Roy Suryo (kiri) dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin (kanan). Ahmad Khozinudin Santai Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Soal Silfster Matutina. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan hukum.
  • Ahmad Khozinudin menilai Polda Metro Jaya belum menerapkan asas kesetaraan hukum secara adil.
  • Ia menyoroti belum dieksekusinya putusan inkrah terhadap Silfester Matutina sejak 2019.
  • Ahmad juga membandingkan kasus Firli Bahuri yang hingga kini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang santai hadapi kasus ijazah Jokowi yang menjerat kliennya.

Bahkan, Ahmad Khozinudin berani menyindir pihak kepolisian terkait kasus Silfester Matutina dan Firli Bahuri.

Menjelang pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka, pengacara sekaligus pakar hukum, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa timnya tetap tenang menghadapi proses hukum tersebut.

Ia memastikan Roy akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.

Namun, Ahmad menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan asas hukum yang fundamental, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Menurutnya, kasus yang menimpa Roy Suryo tidak diperlakukan secara setara dibandingkan dengan sejumlah tokoh lain.

Dalam pernyataannya, Ahmad menyinggung dua nama besar: relawan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ia menilai keduanya mendapat perlakuan berbeda dari aparat hukum.

Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.

Putusan Mahkamah Agung melalui kasasi nomor 287 K/Pid/2019 sudah inkrah sejak Mei 2019.

Meski demikian, hingga kini eksekusi terhadap Silfester belum dilakukan.

Kondisi ini, menurut Ahmad, menunjukkan adanya ketidakselarasan antara prinsip hukum dan praktik di lapangan.

“Sayangnya hari ini Polda dan aparat penegak hukum lainnya mempertontonkan satu tayangan hukum yang tidak elok sama sekali,” ujar Ahmad dalam program Prime Time News di kanal YouTube Metro TV, Selasa (11/11/2025).

“Ini jelas merusak kinerja hukum dan aparat penegak hukum dalam kasus yang dihadapi Roy Suryo dengan Silfester Matutina.”

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved