Berita Viral

Gelagat Hakim Raden Zaenal Arif Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Sempat Mengeluh Nyeri

Terungkap gelagat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Raden Zaenal Arief, sebelum ditemukan tewas di kamar kosnya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram PN Palembang
(Kiri ke kanan) Prosesi penghormatan terakhir terhadap Hakim Raden Zaenal Arif yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos 

Salah satu perkara yang membuat publik mengenalnya adalah ketika ia memimpin sidang kasus pembunuhan Anton Eka Putra (25), seorang pegawai koperasi, pada Februari 2025 lalu.

Dalam putusannya, Raden menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa: Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati,” ucap Raden saat membacakan vonis di ruang sidang pada Selasa (25/2/2025).

Para terdakwa, yang sebelumnya terlihat menahan diri, tampak tertunduk lesu mendengar putusan tersebut.

Majelis hakim saat itu menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan perbuatan para pelaku.

“Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah tindakan keji yang dilakukan, di mana korban sempat dicor di bekas kolam ikan sebelum ditemukan di ruko pakaian Distro Anti Mahal,” tegas Majelis Hakim kala itu.

Korban, Anton Eka Putra, ditemukan terkubur di dalam ruko pada Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu oleh utang koperasi sebesar Rp24 juta, meski pinjaman awal korban hanya Rp5 juta.

Para pelaku diduga tertekan karena bisnis pakaian mereka sedang merosot.

Kepergian mendadak Raden Zaenal Arief meninggalkan duka bagi dunia peradilan Sumatera Selatan.

Rekan-rekan sejawat mengenangnya sebagai pribadi yang sederhana, disiplin, dan tidak pernah menunda perkara.

Banyak pihak berharap penyebab pasti kematiannya segera diungkap untuk menghormati dedikasi almarhum selama menegakkan hukum di Indonesia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved