Berita Viral

Akankah Roy Suryo Cs Ditahan Usai Diperiksa? Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Minta Ini ke Penyidik

Relawan Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.

Kolase Tribun Medan
ROY SURYO DITAHAN - Kolase foto Jokowi dan Roy Suryo. Akankah Roy Suryo Cs Ditahan Usai Diperiksa? Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Minta Ini ke Penyidik. 

Ringkasan Berita:
  • Relawan Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs.
  • Pelapor meminta agar para tersangka segera ditahan karena dianggap melakukan pelanggaran berulang.
  • Polisi menangani dua objek perkara: pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

 

SURYA.co.id - Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali muncul ke publik dengan langkah tegas.

Pada Rabu (12/11/2025), mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat resmi penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh individu lain yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta agar ketiga tersangka utama, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, segera ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? boleh bang, apa itu permohonannya? permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan ya sah sah saja,"
kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, melansir dari Tribunnews.

Sikap senada juga disampaikan Lechumanan, relawan Jokowi yang menjadi pelapor dalam perkara ini.

Ia menilai tindakan para tersangka sudah dilakukan berulang kali sehingga penahanan menjadi langkah logis dari penyidik.

"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan," tuturnya.

"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," sambungnya.

Tak hanya itu, Lechumanan juga mendesak agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini segera diamankan.

"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.

Baca juga: Kompak Bela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Inilah Sosok Eks Danjen Kopassus dan Anggota BIN

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan permohonan boleh ya," ujarnya.

Dua Objek Perkara yang Diselidiki Polda

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini terbagi menjadi dua objek perkara utama yang ditangani Polda Metro Jaya.

Objek pertama menyangkut pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved