Berita Viral

2 Sosok yang Getol Minta Polisi Agar Roy Suryo Cs Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Sudah Layak

Inilah dua sosok yang getol minta polisi agar Roy Suryo Cs ditahan di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebut sudah layak.

Kolase Kompas.com
ROY SURYO DITAHAN - Kolase foto Lechumanan (kiri) dan Ade Darmawan (kanan). Dua sosok yang Getol Minta Polisi Agar Roy Suryo Cs Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi. 

Selain itu, Lechumanan juga menjadi penasihat hukum Nancy Paulina, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang sempat ramai diberitakan.

Dalam nota pembelaannya, ia dengan lugas menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Nancy Paulina serta memulihkan nama baiknya.

Kasus ini memperlihatkan sisi humanis Lechumanan sebagai pembela hukum yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Tak hanya itu, Lechumanan juga tercatat sebagai pengacara Silfester Matutina, sosok yang sempat dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam berbagai pernyataannya, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum, sekaligus membantah isu-isu miring yang beredar di publik. Ia juga memastikan bahwa Silfester masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Melalui perjalanan panjangnya di dunia advokasi, Lechumanan dikenal sebagai pengacara yang tak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga berani mengambil risiko demi menegakkan kebenaran.

Gaya komunikasinya yang lugas dan sikapnya yang konsisten dalam membela klien membuatnya disegani, baik di ruang sidang maupun di kalangan sesama advokat.

Sebagai pennulis, saya melihat langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan asas proporsionalitas dalam hukum, bahwa setiap tindakan hukum harus sebanding dengan dasar yuridis yang sah.

Menjalankan eksekusi terhadap perkara yang sudah kedaluwarsa sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan substantif.

Di sisi lain, kasus ini juga mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ketika publik disuguhkan isu eksekusi tanpa memahami dasar hukum yang berlaku, muncul potensi kesalahpahaman yang bisa mencederai kepercayaan terhadap sistem peradilan itu sendiri.

Pada akhirnya, apa yang disampaikan Lechumanan bukan sekadar pembelaan untuk seorang klien.

Ia menegaskan sebuah prinsip: bahwa hukum bukan hanya soal menjalankan putusan, tapi juga soal menghormati batas waktu, prosedur, dan hak-hak warga negara.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved