Berita Viral
2 Sosok yang Getol Minta Polisi Agar Roy Suryo Cs Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Sudah Layak
Inilah dua sosok yang getol minta polisi agar Roy Suryo Cs ditahan di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebut sudah layak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pemilik nama lengkap Ade Darmawan Dipakusuma atau yang dikenal dengan nama Ade Bayasid lahir pada 22 September 1978.
Dia alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada tahun 2002.
Dikutip dari wikipedia, semasa mahasiswa, ia aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan dan dikenal sebagai salah satu aktivis yang turut berperan dalam gerakan reformasi 1998 yang menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto.
Ia juga terlibat dalam demonstrasi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, khususnya dalam merespons dekrit yang dikeluarkan pada masa itu.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Ade Darmawan memulai karier di bidang pendidikan dan pelatihan pada tahun 2004 dengan mendirikan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri (Pusdiklat DN).
Lembaga ini fokus pada penyelenggaraan pelatihan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Selain aktivitas di bidang pendidikan, ia juga mendirikan Lembaga Kajian Pembaruan Demokrasi dan menjabat sebagai Ketua Umum.
Lembaga tersebut bergerak dalam isu-isu reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Pada tahun 2021, ia turut mendirikan organisasi profesi advokat Peradi Bersatu dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Dalam praktik advokasinya, Ade Darmawan dikenal sebagai pengacara senior dan Koordinator Advokat Public Defender.
Suami Yulistianur ini menjadi pelapor dan saksi dalam beberapa kasus hukum besar, termasuk kasus yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Roy Suryo, yaitu terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo atas dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh.
Nama Lechumanan, S.H. mulai dikenal luas di dunia hukum Indonesia berkat kiprahnya dalam menangani berbagai perkara yang menyedot perhatian publik.
Terdaftar sebagai advokat aktif di Perhimpunan Profesi Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Lechumanan tercatat memiliki Nomor Induk Advokat (NIA) 01.000656, dengan domisili profesional di DKI Jakarta. Ia diangkat sebagai advokat berdasarkan SK PPKHI Nomor 11.0656/SKEP-ADV/PKHI/X/2019.
Sebagai seorang praktisi hukum, Lechumanan dikenal berani dan vokal dalam menyuarakan keadilan bagi kliennya. Ia tidak segan mengkritisi proses hukum yang dianggapnya janggal, bahkan ketika harus berhadapan dengan nama besar di dunia advokat.
Salah satu kasus yang menonjol adalah ketika ia menjadi kuasa hukum Razman Arif Nasution dalam perkara melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut, Lechumanan menyoroti adanya kejanggalan proses hukum yang dinilainya tidak transparan, termasuk perubahan status sidang yang mendadak menjadi tertutup. Pernyataannya yang tegas dalam membela kepentingan klien membuat namanya sering muncul di berbagai media nasional.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Roy Suryo
kasus ijazah Jokowi
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Lechumanan
Ade Darmawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Roy Suryo ditahan
| Sosok Dadan Hindayana, Kepala BGN Disentil DPR karena Salah Alur Minta Anggaran Rp28 T ke Purbaya |
|
|---|
| Sosok Dumatno Budi Utomo yang Fotonya Disebut Roy Suryo Ada di Ijazah Jokowi, Ada Hubungan Keluarga |
|
|---|
| Rekam Jejak Andi Sudirman, Gubernur Sulsel yang Tanda Tangani Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Abdul Muis Guru Dipecat Jelang Pensiun: Mengadu ke DPRD, Nama Baiknya Dipulihkan |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Vita Amalia ASN Injak Al-Quran: Mengaku Cuma Korban, Akan Laporkan Penyebar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/2-Sosok-yang-Getol-Minta-Polisi-Agar-Roy-Suryo-Cs-Ditahan-di-Kasus-Ijazah-Jokowi-Sebut-Sudah-Layak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.