Berita Viral
2 Sosok yang Getol Minta Polisi Agar Roy Suryo Cs Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Sudah Layak
Inilah dua sosok yang getol minta polisi agar Roy Suryo Cs ditahan di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebut sudah layak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Relawan Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs.
- Pelapor meminta agar para tersangka segera ditahan karena dianggap melakukan pelanggaran berulang.
- Polisi menangani dua objek perkara: pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
SURYA.co.id - Inilah dua sosok yang getol minta polisi agar Roy Suryo Cs ditahan di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mereka adalah Ade Darmawan dan Lechumanan.
Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali muncul ke publik dengan langkah tegas.
Pada Rabu (12/11/2025), mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat resmi penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh individu lain yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta agar ketiga tersangka utama, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, segera ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? boleh bang, apa itu permohonannya? permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan ya sah sah saja,"
kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, melansir dari Tribunnews.
Sikap senada juga disampaikan Lechumanan, relawan Jokowi yang menjadi pelapor dalam perkara ini.
Ia menilai tindakan para tersangka sudah dilakukan berulang kali sehingga penahanan menjadi langkah logis dari penyidik.
"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan," tuturnya.
"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," sambungnya.
Tak hanya itu, Lechumanan juga mendesak agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini segera diamankan.
"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.
Baca juga: Kompak Bela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Inilah Sosok Eks Danjen Kopassus dan Anggota BIN
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan permohonan boleh ya," ujarnya.
Sosok Ade Darmawan dan Lechumanan
Pemilik nama lengkap Ade Darmawan Dipakusuma atau yang dikenal dengan nama Ade Bayasid lahir pada 22 September 1978.
Dia alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada tahun 2002.
Dikutip dari wikipedia, semasa mahasiswa, ia aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan dan dikenal sebagai salah satu aktivis yang turut berperan dalam gerakan reformasi 1998 yang menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto.
Ia juga terlibat dalam demonstrasi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, khususnya dalam merespons dekrit yang dikeluarkan pada masa itu.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Ade Darmawan memulai karier di bidang pendidikan dan pelatihan pada tahun 2004 dengan mendirikan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri (Pusdiklat DN).
Lembaga ini fokus pada penyelenggaraan pelatihan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Selain aktivitas di bidang pendidikan, ia juga mendirikan Lembaga Kajian Pembaruan Demokrasi dan menjabat sebagai Ketua Umum.
Lembaga tersebut bergerak dalam isu-isu reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Pada tahun 2021, ia turut mendirikan organisasi profesi advokat Peradi Bersatu dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Dalam praktik advokasinya, Ade Darmawan dikenal sebagai pengacara senior dan Koordinator Advokat Public Defender.
Suami Yulistianur ini menjadi pelapor dan saksi dalam beberapa kasus hukum besar, termasuk kasus yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Roy Suryo, yaitu terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo atas dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh.
Nama Lechumanan, S.H. mulai dikenal luas di dunia hukum Indonesia berkat kiprahnya dalam menangani berbagai perkara yang menyedot perhatian publik.
Terdaftar sebagai advokat aktif di Perhimpunan Profesi Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Lechumanan tercatat memiliki Nomor Induk Advokat (NIA) 01.000656, dengan domisili profesional di DKI Jakarta. Ia diangkat sebagai advokat berdasarkan SK PPKHI Nomor 11.0656/SKEP-ADV/PKHI/X/2019.
Sebagai seorang praktisi hukum, Lechumanan dikenal berani dan vokal dalam menyuarakan keadilan bagi kliennya. Ia tidak segan mengkritisi proses hukum yang dianggapnya janggal, bahkan ketika harus berhadapan dengan nama besar di dunia advokat.
Salah satu kasus yang menonjol adalah ketika ia menjadi kuasa hukum Razman Arif Nasution dalam perkara melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut, Lechumanan menyoroti adanya kejanggalan proses hukum yang dinilainya tidak transparan, termasuk perubahan status sidang yang mendadak menjadi tertutup. Pernyataannya yang tegas dalam membela kepentingan klien membuat namanya sering muncul di berbagai media nasional.
Selain itu, Lechumanan juga menjadi penasihat hukum Nancy Paulina, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang sempat ramai diberitakan.
Dalam nota pembelaannya, ia dengan lugas menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Nancy Paulina serta memulihkan nama baiknya.
Kasus ini memperlihatkan sisi humanis Lechumanan sebagai pembela hukum yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Tak hanya itu, Lechumanan juga tercatat sebagai pengacara Silfester Matutina, sosok yang sempat dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam berbagai pernyataannya, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum, sekaligus membantah isu-isu miring yang beredar di publik. Ia juga memastikan bahwa Silfester masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Melalui perjalanan panjangnya di dunia advokasi, Lechumanan dikenal sebagai pengacara yang tak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga berani mengambil risiko demi menegakkan kebenaran.
Gaya komunikasinya yang lugas dan sikapnya yang konsisten dalam membela klien membuatnya disegani, baik di ruang sidang maupun di kalangan sesama advokat.
Sebagai pennulis, saya melihat langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan asas proporsionalitas dalam hukum, bahwa setiap tindakan hukum harus sebanding dengan dasar yuridis yang sah.
Menjalankan eksekusi terhadap perkara yang sudah kedaluwarsa sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan substantif.
Di sisi lain, kasus ini juga mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ketika publik disuguhkan isu eksekusi tanpa memahami dasar hukum yang berlaku, muncul potensi kesalahpahaman yang bisa mencederai kepercayaan terhadap sistem peradilan itu sendiri.
Pada akhirnya, apa yang disampaikan Lechumanan bukan sekadar pembelaan untuk seorang klien.
Ia menegaskan sebuah prinsip: bahwa hukum bukan hanya soal menjalankan putusan, tapi juga soal menghormati batas waktu, prosedur, dan hak-hak warga negara.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Roy Suryo
kasus ijazah Jokowi
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Lechumanan
Ade Darmawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Roy Suryo ditahan
| Sosok Dadan Hindayana, Kepala BGN Disentil DPR karena Salah Alur Minta Anggaran Rp28 T ke Purbaya |
|
|---|
| Sosok Dumatno Budi Utomo yang Fotonya Disebut Roy Suryo Ada di Ijazah Jokowi, Ada Hubungan Keluarga |
|
|---|
| Rekam Jejak Andi Sudirman, Gubernur Sulsel yang Tanda Tangani Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Abdul Muis Guru Dipecat Jelang Pensiun: Mengadu ke DPRD, Nama Baiknya Dipulihkan |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Vita Amalia ASN Injak Al-Quran: Mengaku Cuma Korban, Akan Laporkan Penyebar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/2-Sosok-yang-Getol-Minta-Polisi-Agar-Roy-Suryo-Cs-Ditahan-di-Kasus-Ijazah-Jokowi-Sebut-Sudah-Layak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.