Berita Viral

Akankah Roy Suryo Cs Ditahan Usai Diperiksa? Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Minta Ini ke Penyidik

Relawan Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.

Kolase Tribun Medan
ROY SURYO DITAHAN - Kolase foto Jokowi dan Roy Suryo. Akankah Roy Suryo Cs Ditahan Usai Diperiksa? Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Minta Ini ke Penyidik. 

Sementara objek kedua berfokus pada dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh berbagai pihak.

Kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Sosok Pengacara Roy Suryo yang Santai Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Soal Silfster Matutina

Dalam klaster pertama, ada lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Irjen Asep menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa semua tersangka untuk menentukan apakah penahanan perlu dilakukan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 32 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara itu, seluruh berkas ijazah asli milik Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA hingga ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan ke penyidik usai pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Roy Suryo Santai

Menjelang pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka, pengacara sekaligus pakar hukum, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa timnya tetap tenang menghadapi proses hukum tersebut.

Ia memastikan Roy akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.

Namun, Ahmad menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan asas hukum yang fundamental, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Menurutnya, kasus yang menimpa Roy Suryo tidak diperlakukan secara setara dibandingkan dengan sejumlah tokoh lain.

Dalam pernyataannya, Ahmad menyinggung dua nama besar: relawan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved