Berita Viral

Sosok Anggota DPR yang Duga Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Sudah Terencana dan Minta Usut

Inilah sosok anggota DPR RI yang menduga insiden kebakaran rumah hakim Khamazaro Waruwu merupakan kejahatan terencana.

Kolase Tribun Medan dan SURYA.co.id
KEJAHATAN TERENCANA - Kolase foto Anggota DPR Sarifuddin Sudding (kiri) dan Hakim Khamozaro Waruwu (kanan). 
Ringkasan Berita:
  • Kebakaran rumah Hakim Khamazaro Waruwu diduga bukan insiden biasa, melainkan kejahatan terencana.
  • Sarifuddin Sudding mendesak Kapolri membentuk tim investigasi khusus dan mengusut kasus secara terbuka dan profesional.
  • Perlindungan terhadap hakim dan aparat penegak hukum harus diperkuat melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok anggota DPR RI yang menduga insiden kebakaran rumah hakim Khamazaro Waruwu merupakan kejahatan terencana.

Kasus kebakaran yang menimpa rumah Khamazaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sedang menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar, memicu keprihatinan mendalam di parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak agar peristiwa tersebut diselidiki secara menyeluruh karena dinilai memiliki indikasi kuat sebagai tindak kejahatan terencana, bukan sekadar musibah kebakaran biasa.

“Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” ujar Sudding dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Politikus PAN itu menegaskan, peristiwa ini menjadi ujian serius bagi keberanian hukum di Indonesia.

Menurutnya, keadilan tidak boleh gentar di bawah tekanan atau ancaman apa pun.

Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim investigasi khusus demi memastikan penyelidikan berlangsung profesional, transparan, dan tidak ada kesimpulan prematur.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegasnya.

Sudding juga mengingatkan pentingnya sistem perlindungan bagi para hakim, jaksa, maupun penyidik yang sedang menangani perkara besar dan bernilai strategis.

Menurutnya, mereka seharusnya dilindungi dengan mekanisme hukum yang kokoh dan dukungan kelembagaan yang kuat.

Ia menyoroti perlunya penerapan maksimal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai upaya menjamin independensi lembaga peradilan.

“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tambah Sudding.

Baca juga: Sosok Hakim Khamozaro Waruwu yang Rumahnya Ludes Terbakar Sehari Jelang Tuntutan Terdakwa Korupsi

Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menyesalkan bahwa keberanian Hakim Khamazaro dalam memimpin sidang kasus korupsi besar justru dibalas dengan dugaan aksi teror yang menghanguskan rumahnya.

Sudding pun menyerukan agar Mahkamah Agung (MA) bersama Kepolisian RI memperkuat sistem keamanan dan perlindungan khusus bagi para penegak hukum yang menangani perkara sensitif.

“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” ujarnya.

“Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambungnya.

Sosok Sarifuddin Sudding

Melansir dari Wikipedia, Sarifuddin Sudding lahir 6 Agustus 1966.

Ia adalah seorang advokat dan politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2019 dan dari 2009 hingga 2018.

Ia mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah. Sarifddin merupakan kader Partai Amanat Nasional dan duduk di Komisi VI.[1]

Pada pemilihan legislatif 2009, ia menjadi Anggota DPR-RI dari fraksi Partai Hanura. Advokat dari Kabupaten Luwu itu terpilih sebagai Anggota DPR-RI setelah meraup 28.571 suara atau sekitar 19,7 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih).

Pendidikan:

SD Negeri Salutubu (1979)
SMP Negeri Walenrang (1982)
SMA Negeri 4 Ujung Pandang (1985)
S-1 Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (1985)
S-2 Magister Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia[kapan?]

Organisasi:

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ujung Pandang (1986)
Kabid Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Cabang Makassar (1990–1997)
Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (1997–2004)
Majelis Pertimbangan PBHI Pusat Jakarta (2001–2004)
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Sulawesi Selatan (2004–2007)
Ketua Komisi Hukum dan Banding PSM Makassar (1995–2010)
Ketua Biro Hukum dan Perundang-Undangan DPD AMPI Sulsel (1995–2000)
Wakil Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulsel (2001–2004)
Pengurus PSSI, Komite Tetap dan Fair Play (2007–2011).

Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Terbakar

Sebelumnya, Rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, ludes terbakar. 

Kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu langsung ramai diperbincangkan karena terjadi sehari menjelang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan Rp 231 miliar. 

Di kasus yang menjerat Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting ini, Khamozaro Waruwu menjadi ketua majelis hakim.  

Kebakaran ini melahap habis kamar tidur di rumah Khamozaro Waruwu

Kebakaran membuat seisi kamar hangus, dokumen berharga, baju, dan perhiasan istri yang dikumpulkan bertahun-tahun hasil bekerja turut terbakar pada Selasa (4/11/2025). 

Ditemui di rumahnya, Khamozaro mengaku hanya tersisa baju dinas di badan, usai api menghanguskan kamar tidur dan dapur rumahnya. 

"Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini. Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak (terbakar)," katanya. 

Rumah sederhana itu, dibeli Khamozaro sejak 2009. Dia bersama istri tinggal disana. 

Khamozaro mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke polisi, untuk mencari tahu penyebab kebakaran. 

Namun kata hakim yang menangani kasus korupsi jalan Sumut itu, api berasal dari dalam kamar tidur. 

"Dari polsek sunggal datang, kami buat laporan mengenai kebakaran ini. Mudah mudahan bisa ditindak lanjuti. Saya tak bisa menduga apa penyebabnya. Semoga bisa ada ketenangan terlebih saya dan keluarga bisa tenang. Inilah kenyataannya. tapi sudahlah, anggap sebagai musibah," sebut dia. 

Khamozaro mengatakan, saat kebakaran terjadi sekira pukul 10.43 WIB, rumah sedang kosong. 

Istrinya sekitar 20 menit meninggalkan rumah, sebelum kebakaran terjadi. Kebakaran menghanguskan kamar tidur dan bagian dapur. 

"Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis," kata Khamozaro.

Sekitar pukul 11.18 WIB, api berhasil dipadamkan. 

Namun rumah yang dihuni Khamozaro dan keluarga, tampak ludes terbakar pada bagian belakang. 

Tersisa puing puing baja ringan yang bergelantungan, dan dinding yang tampak hitam sisa kebakaran. 

Sementara pada bagian depan, rumah tampak belum terbakar api. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut. 

Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, mengatakan pihaknya menerima informasi kebakaran pada pukul 10.41 WIB.

"Api dapat dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa. Kerugian mencapai Rp 150 juta," kata Rusli dalam keterangan tertulis.
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti menjelaskan, objek yang terbakar berada di bagian kamar rumah.

"Saat kejadian rumah diketahui dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada korban jiwa ataupun luka. Ya, kerugian material. Nah untuk penyebabnya, saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim laboratorium forensik," ujar Bambang kepada Kompas.com.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved