Berita Viral

Siapa Pengganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang Dinonaktifkan MKD? Ini Kata Surya Paloh

Surya Paloh tegaskan NasDem hormati sanksi MKD untuk Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Siapa sosok pengganti mereka di DPR?

Kolase Tribunnews dan instagram Nafa Urbach
DINONAKTIFKAN - Kolase foto Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan MKD. Siapa sosok mengganti mereka? 

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai buntut dari pernyataan dan tindakan keduanya pada Agustus 2025 yang dinilai memicu reaksi keras dari publik.

Beda Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.

Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengumumkan nasib teradu I, yaitu Adies Kadir.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik."

"Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang meminta agar Nafa Urbach melakukan instrospeksi diri. P

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved