Berita Viral

Apa itu Redenominasi Rupiah? Purbaya Targetkan RUU Rampung 2027, Pengamat: Efektif Cegah Korupsi

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memasukkan redenominasi rupiah ke dalam agenda strategis pemerintah. Apa itu?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Youtube CXO Media
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya memasukkan redenominasi rupiah ke dalam agenda strategis, dengan RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada 2027.
  • Urgensi kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, dan meningkatkan kredibilitas Rupiah.
  • Pengamat Benny Batara menyebut redenominasi akan efektif mencegah korupsi dan meningkatkan pendapatan negara

SURYA.CO.ID - Apa itu redenominasi rupiah?

Istilah ini mendadak viral usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memasukkan redenominasi rupiah ke dalam agenda strategis pemerintah. 

Rencana redenomisasi rupiah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Menkeu Purbaya sudah menetapkan RUU Redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.

PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2027.

Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.

Dalam PMK itu, Purbaya juga mengungkapkan urgensi atau keharusan RUU Redenominasi dituntaskan, meski kebijakan redenominasi telah digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013 silam.

Setidaknya ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi, pertama ialah efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Dalam Indonesian Treasury Review Vol.2, No.4, 2017 disebutkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) telah merancang tiga tahapan redenominasi sejak 2013.

Tahap pertama adalah persiapan aturan perundang-undangan, infrastruktur dan strategi komunikasi. 

Baca juga: Tabiat Atim Suhara Satpam yang Tewas Ditembak Maling di Cakung, Rela Tunda Nikah Demi Adik-adiknya

Kemudian, masa transisi melalui pelaksanaan penukaran secara bertahap Rupiah "lama" dan Rupiah "baru" (dual price tagging).

Terakhir, yaitu tahap phasing out di mana seluruh transaksi menggunakan Rupiah "baru".

Seluruh tahapan itu dirancang memerlukan waktu sekitar 6 tahun lamanya.

Mulai dari tahapan Persiapan, Masa Transisi, hingga tahapan Phasing Out dimana semua uang yang beredar melalui transaksi yang ada di masyarakat adalah mata uang dengan denominasi baru.

Kata Pengamat

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved