Berita Viral

Siapa Pengganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang Dinonaktifkan MKD? Ini Kata Surya Paloh

Surya Paloh tegaskan NasDem hormati sanksi MKD untuk Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Siapa sosok pengganti mereka di DPR?

Kolase Tribunnews dan instagram Nafa Urbach
DINONAKTIFKAN - Kolase foto Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan MKD. Siapa sosok mengganti mereka? 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif pada Nafa Urbach (3 bulan) dan Ahmad Sahroni (6 bulan).
  • Surya Paloh menegaskan NasDem menghormati keputusan tersebut.
  • Sebelum putusan MKD, keduanya sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh DPP NasDem.
  • NasDem belum berencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW).

 

SURYA.co.id - Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengundang tanda tanya publik.

Yakni terkait siapa pengganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan sikapnya untuk menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi kepada dua kadernya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.

Keduanya mendapatkan sanksi berbeda, Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, sementara Ahmad Sahroni dikenai hukuman nonaktif enam bulan.

"Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, kan," ujar Surya Paloh seusai melepas ribuan peserta FunWalk dalam rangka HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Minggu (9/11/2025), melansir dari Tribunnews.

Menurut Paloh, sebelum putusan MKD dibacakan, pihak partai sebenarnya sudah mengambil langkah lebih dulu dengan menonaktifkan keduanya.

"Partai sudah menonaktifkan mereka, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati," jelasnya.

Lebih lanjut, Paloh memastikan bahwa hingga kini Partai NasDem belum akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kedua kader tersebut.

"Sampai saat ini belum," tegas Paloh.

Sebagai informasi, PAW (Penggantian Antarwaktu) merupakan prosedur pengisian kursi kosong di DPR, DPD, atau DPRD ketika anggota berhenti, meninggal dunia, diberhentikan, atau berpindah partai sebelum masa jabatan berakhir.

Kursi tersebut diisi oleh calon legislatif dari partai yang sama berdasarkan urutan suara pada Pemilu terakhir.

Dalam sidang yang digelar Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak tanggal penonaktifan oleh DPP NasDem.

Sementara itu, Ahmad Sahroni mendapat sanksi lebih berat setelah dinyatakan melanggar kode etik DPR RI, dengan hukuman nonaktif selama enam bulan.

"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ungkap Adang saat membacakan putusan di ruang MKD, kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved