Cara Dapat Pemutihan Tagihan BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat Penerimanya

Pemerintah segera melakukan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Inilah cara mendapat pemutihan tagihan BPJS Kesehatan 2025. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Ilustrasi BPJS Kesehatan 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp20 triliun untuk program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sesuai janji Presiden Prabowo.
  • Pemutihan difokuskan bagi peserta yang mengalami perpindahan segmen, khususnya dari peserta mandiri menunggak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  • Program ini menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang timbul saat peserta masih berstatus mandiri sebelum ia pindah ke status PBI.

 

SURYA.CO.ID - Inilah cara mendapat pemutihan tagihan BPJS Kesehatan 2025. 

Pemerintah segera melakukan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan dana sesuai arahan Presiden Prabowo.

"Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ujarnya usai rapat dengan BPJS Kesehatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV.

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan

Sementara syarat pemutihan BPJS Kesehatan akan berfokus pada peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan.

Contohnya, peserta mandiri yang menunggak iuran kemudian berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan."

Baca juga: Sosok Antasari Azhar Ketua KPK era SBY yang Meninggal Dunia, Pernah Dapat Grasi dari Jokowi

"Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Syarat penting lainnya adalah peserta harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ghufron menegaskan pemutihan harus mengacu pada data desil ekonomi untuk memastikan penerima manfaat benar-benar tidak mampu.

"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucapnya.

Cara Kerja Program Pemutihan

Meski mekanisme detail pemutihan masih akan diatur lebih lanjut, skema dasarnya adalah penghapusan tunggakan bagi peserta yang telah berpindah ke segmen PBI tapi sistem masih mencatat adanya tunggakan dari masa kepesertaan mandiri sebelumnya.

Baca juga: Sosok Denny Siregar yang Sebut Roy Suryo Cs Diuntungkan usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Pemerintah daerah yang membayar iuran PBI tidak perlu menanggung beban tunggakan lama tersebut karena akan dihapus melalui program ini.

Ghufron memastikan kebijakan pemutihan tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan selama tepat sasaran.

"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," jelasnya.

Dirut BPJS Kesehatan menegaskan program pemutihan tidak boleh disalahgunakan oleh peserta yang mampu membayar.

Ia mengingatkan agar peserta tidak sengaja menunggak dengan harapan mendapat pemutihan di kemudian hari.

"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan."

"Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," tegasnya.

Program pemutihan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin, bukan untuk peserta yang dengan sengaja menunggak iuran.

 

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved