Berita VIral

Duduk Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Terancam Penjara

Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
JADI TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 

Presiden menjerat para terlapor dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4).

Berdasarkan pasal-pasal yang disebut:

Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik): ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Pasal 311 KUHP (Menuduh orang dengan sengaja melakukan kejahatan): ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE (Penyebaran informasi elektronik yang memuat pencemaran nama baik atau fitnah): ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Pasal 45 ayat (4) UU ITE adalah turunan dari Pasal 27A, jadi ancamannya sama, yaitu 6 tahun penjara.

Jika seseorang terbukti melanggar semua pasal, secara teoritis ancaman hukuman dapat dijumlahkan, tetapi dalam praktik, hakim biasanya menjatuhkan hukuman kombinasi atau kumulatif sesuai pertimbangan kasus.

Jadi, secara garis besar, para terlapor bisa menghadapi hukuman antara 1,5 hingga 6 tahun penjara, tergantung pasal mana yang terbukti dan bagaimana hakim menilai kasusnya.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved