Berita Viral
Sosok Brigjen Hendro Cahyono yang Beber Pelanggaran Disiplin Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo
Brigjen TNI Hendro Cahyono, Danrem 161/Wira Sakti mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky.
Ringkasan Berita:
- Ayah Prada Lucky dilaporkan Dandim ke Korem 161/Wira Sakti Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin keprajuritan.
- Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono mengungkap pelanggaran yang dilakukan Pelda Christian terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan.
- Menurut Brigjen TNI Hendri Cahyono, pelanggaran itu sudah berlangsung lama, bahkan Pelda Christian sudah memiliki anak bersama perempuan tanpa nikah.
SURYA.CO.ID I KUPANG - Inilah sosok Brigjen TNI Hendro Cahyono, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti yang mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelda Christian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Namo.
Pelanggaran Pelda CHristian Namo ini diungkap saat kasus tewasnya sang anak, Prada Lucky Namo kini disidangkan di Pengadilan MIliter III-15 Kupang.
Prada Lucky tewas setelah dianiaya para seniornya di batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelda Christian kerap melontarkan komentar keras terkait penanganan kasus kematian anaknya, termasuk menuntut agar komandan batalyon dihadirkan di sidang.
Karena itu, saat Pelda Christian dilaporkan Dandim 1627/Rote Ndao ke Korem 161/Wira Sakti Kupang, banyak yang menduga terkait komentar kerasnya.
Baca juga: Nasib Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Terancam Pidana Usai Dilaporkan Dandim, Ini Perkaranya
Namun belakangan justru terungkap bahwa laporan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin serius, yakni hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.
Hendro juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pelda Christian Namo tidak mendapat informasi menyangkut proses hukum terkait kasus kematian putranya.
Hendro mengungkapkan telah memberikan penjelasan kepada Christian terkait hal tersebut.
Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
Ia juga menyatakan terus memantau jalannya persidangan dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.
"Jadi tidak benar kalau ada bilang, ayahandanya, Pelda Christian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan juga sudah saya panggil bahwa sekarang prosesnya ada di oditur militer, peradilan militer," ujar Hendro.
"Karena kita dari Korem tidak bisa mengintervensi. Berkas dari penyidik sudah disampaikan ke oditur militer. Sebagai pimpinan wilayah saya menekankan kepada seluruh komandan agar selalu memberikan jam komandan kepada satuannya agar hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.
Ia juga meminta media massa selektif dalam memberitakan terkait kasus tersebut.
Hal itu agar tidak muncul perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya memohon kepada media agar lebih selektif dalam pemberitaan sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Militer III Kupang," ujarnya.
Siapakah Brigjen TNI Hendro Cahyono?
Brigjen TNI Hendro Cahyono menjabat sebagai Danrem 161/ Wira Sakti Kupang sejak Agustus 2025.
Saat itu pangkatnya masih Kolonel Infanteri.
Brigjen TNI Hendro Cahyono Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, yang telah menjabat sebagai Danrem 161/Wira Sakti selama kurang lebih 17 bulan atau satu tahun lima bulan.
Brigjen TNI Joao Xavier dimutasi dalam rangka memasuki masa purna tugas.
Hendro Cahyono sebelumnya menjabat sebagai Inspektorat-VII/Pembinaan Jabatan Personel Inspektorat Personel Inspektorat Umum Inspektorat Jenderal Angkatan Darat.
Kenapa Diungkap Saat Kasus Prada Lucky Berjalan?
Pelaporan pelanggaran yang diduga dilakukan Pelda Christian menjadi sorotan karena baru diungkap saat ini, ketika kasus anaknya berjalan.
Hal ini memunculkan spekulasi kasus dugaan kumpul kebo tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus pembunuhan Prada Lucky.
Terkait spekulasi tersebut, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si menegaskan laporan dugaan kumpul kebo terhadap Pelda Chrestian Namo tidak ada kaitannya dengan kasus lainnya.
"Untuk hal ini kami sampaikan bahwa ini (laporan terhadap Chrestian Namo,-Red) tidak ada kaitannya dengan kasus lainnya," tegasnya.
Saat ini kasus dugaan kumpul kebo dengan terlapor Pelda Chrestian Namo sepenuhnya berada di tangan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang.
Lantas siapa sosok wanita yang diduga kumpul kebo dengan Pelda Chrestian Namo?
Menyikapi teka-teki mengenai identitas wanita yang dikaitkan dengan Pelda Chrestian Namo, Kapendam meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Soal siapa wanita tersebut, untuk kita tunggu hasil proses dari Denpom Kupang,” ujar Kolonel Widi Rahman kepada Tribun Bali, pada Kamis 6 November 2025.
Kapendam menegaskan bahwa proses hukum ini murni karena pelanggaran disiplin prajurit dan merupakan bentuk nyata komitmen TNI AD untuk bertindak profesional dan objektif.
Bantahan Pelda Christian
Baca juga: Tak Gentar Dilaporkan Dandim, Ayah Prada Lucky Namo Ancam Buat Ribut Jika Danton Tak Jadi Tersangka
Ditemui terpisah, ayah almarhum Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya.
Ia menyampaikan hal tersebut merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara di media.
Dalam pernyataannya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Pelda Christian menjelaskan sejak awal kematian Prada Lucky, ia sebagai keluarga korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari satuan terkait informasi putranya.
“Sejak awal kematian anak saya, saya tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi. Tidak ada satu pun yang datang sebagai perwakilan dari satuan untuk menjelaskan kepada kami sebagai keluarga korban,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ia mengatakan seluruh informasi awal mengenai peristiwa tersebut justru ia ketahui dari media.
“Saya tentara, saya tahu aturan. Tapi saya perjuangkan sendiri. Saya lihat dari media. Tolong, saya ini juga prajurit, hormati saya. Pangkat saya rendah, tapi saya tetap punya martabat,” ungkapnya.
Pelda Christian juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya tidak percaya terhadap pengadilan militer.
“Saya tidak pernah bilang tidak percaya pengadilan militer. Saya bilang saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta. Kalau dibilang saya tidak percaya, saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujar Christian.
Ia menegaskan apa yang ia lakukan bukan bentuk pembangkangan terhadap institusi TNI, melainkan upaya mencari keadilan untuk anaknya.
“Saya anggota TNI. Saya tidak melawan TNI. Saya melawan ketidakadilan. Saya cari kebenaran untuk anak saya. Saya bertanggung jawab atas ucapan saya. Jangan membuat pembenaran sendiri,” ungkapnya.
Pelda Christian menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saya sudah kehilangan anak saya. Saya akan konsisten mencari keadilan. Jangan main-main dengan hukum. Saya terima konsekuensi dari semua yang saya katakan,” ujar ayah Prada Lucky.
Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky Namo tewas setelah dianiaya senior-seniornya.
Dari kasus ini, ada 22 prajurit yang ditetapkan tersangka dan sekarang menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul ADA UPAYA Pengalihan Isu Kasus Pembunuhan Keji Prada Lucky oleh Made Juni Cs? Ini Jawaban Kapendam
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Prada Lucky Namo
Ayah Prada Lucky
Pelda Christian Namo
Brigjen Hendro Cahyono
Danrem 161/Wira Sakti
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Fakta Miris Arjuna Pemuda Tewas Dikeroyok Gegara Istirahat di Masjid, Baru Kehilangan Sosok Penting |
|
|---|
| Bocoran Menkeu Purbaya Soal Diskon Tarif Tol Nataru 2025, Ada Beberapa Jalur, Anggaran Rp 180 M |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Mongol Stres Usai Ikhlaskan Rp 53 Miliar Dipinjam Cagub, 15 Menit Dapat Rp 250 Juta |
|
|---|
| Duduk Perkara Mahfud MD Mendadak Soroti Koramil Bandung Beri Surat Izin Keramaian, Ini Respon Kodim |
|
|---|
| Kabar Gembira Magang Kemnaker Gelombang Selanjutnya dari Menkeu Purbaya, Anggarannya Fantastis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Brigjen-Hendro-Cahyono-dan-ayah-Prada-Lucky.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.