Prada Lucky Tewas
Nasib Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Terancam Pidana Usai Dilaporkan Dandim, Ini Perkaranya
Begini lah nasib Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky prajurit yang tewas usai dianiaya senior-senionya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ringkasan Berita:
- Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky Namo dilaporkan Dandim 1627/Rote Ndao ke Komando Resor Militer (Korem) 161/Wira Sakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (5/11/2025).
- Ayah Prada Lucky Namo dilaporkan melanggar disiplin prajurit karena hidup bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan.
- Ayah Prada Lucky pun terancam pidana, ditengah persidangan kasus tewasnya sang anak yang masih berjalan.
SURYA.CO.ID I KUPANG - Begini lah nasib Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky prajurit yang tewas usai dianiaya senior-senionya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketika kasus hukum anaknya tengah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Serma Christian justru diperksa Denpom IX/I Kupang.
Hal ini setelah Dandim 1627/Rote Ndao melaporkan Pelda Christian ke Komando Resor Militer (Korem) 161/Wira Sakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (5/11/2025).
Sempat dikabarkan bahwa laporan itu terkait sikap Pelda Christian yang terlalu lantang mengkritik penanganan kasus kematian anaknya.
Namun belakangan justru terungkap bahwa laporan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin serius, yakni hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Baca juga: Sosok Serma Christian, Ayah Prada Lucky yang Dilaporkan Imbas Mengaku Tak Percaya Peradilan Militer
Hal itu diakui Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11/2025).
"Betul (ayah Prada Lucky)," kata Kolonel Inf Widi Rahman singkat.
Terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.
Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara.
"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.
Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.
Tentang Pasal 103 KUHPM
Pasal 103 KUHPM mengatur tentang kejahatan militer berupa ketidaktaatan terhadap perintah dinas, dengan ancaman pidana yang meningkat dalam kondisi perang atau jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Bunyi Pasal 103 KUHPM
Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua di dua-kalikan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu seperti:
• tetap melanjutkan ketidaktaatan setelah secara tegas diperintahkan untuk menaati;
• dalam waktu kurang dari lima tahun sejak pernah dijatuhi pidana karena kejahatan yang sama;
• dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai bagian dari persekongkolan jahat;
• sambil menghasut militer lainnya;
• melakukan kejahatan itu dalam suatu pertempuran dengan musuh.
Jika kejahatan tersebut dilakukan dalam dua atau lebih kondisi seperti ayat (3) nomor 1 s.d. 5, maka maksimum ancaman pidana ditambah dengan setengahnya.
Apabila perintah itu mengenai gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya laut/udara secara seketika, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau sementara maksimum dua puluh tahun.
Soal Kasus Hukum Prada Lucky
Hendro juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pelda Christian Namo tidak mendapat informasi menyangkut proses hukum terkait kasus kematian putranya.
Hendro mengungkapkan telah memberikan penjelasan kepada Christian terkait hal tersebut.
Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
Ia juga menyatakan terus memantau jalannya persidangan dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.
"Jadi tidak benar kalau ada bilang, ayahandanya, Pelda Christian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan juga sudah saya panggil bahwa sekarang prosesnya ada di oditur militer, peradilan militer," ujar Hendro.
"Karena kita dari Korem tidak bisa mengintervensi. Berkas dari penyidik sudah disampaikan ke oditur militer. Sebagai pimpinan wilayah saya menekankan kepada seluruh komandan agar selalu memberikan jam komandan kepada satuannya agar hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.
Ia juga meminta media massa selektif dalam memberitakan terkait kasus tersebut.
Hal itu agar tidak muncul perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya memohon kepada media agar lebih selektif dalam pemberitaan sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Militer III Kupang," ujarnya.
Bantahan Pelda Christian
Baca juga: Tak Gentar Dilaporkan Dandim, Ayah Prada Lucky Namo Ancam Buat Ribut Jika Danton Tak Jadi Tersangka
Ditemui terpisah, ayah almarhum Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya.
Ia menyampaikan hal tersebut merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara di media.
Dalam pernyataannya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Pelda Christian menjelaskan sejak awal kematian Prada Lucky, ia sebagai keluarga korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari satuan terkait informasi putranya.
“Sejak awal kematian anak saya, saya tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi. Tidak ada satu pun yang datang sebagai perwakilan dari satuan untuk menjelaskan kepada kami sebagai keluarga korban,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ia mengatakan seluruh informasi awal mengenai peristiwa tersebut justru ia ketahui dari media.
“Saya tentara, saya tahu aturan. Tapi saya perjuangkan sendiri. Saya lihat dari media. Tolong, saya ini juga prajurit, hormati saya. Pangkat saya rendah, tapi saya tetap punya martabat,” ungkapnya.
Pelda Christian juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya tidak percaya terhadap pengadilan militer.
“Saya tidak pernah bilang tidak percaya pengadilan militer. Saya bilang saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta. Kalau dibilang saya tidak percaya, saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujar Christian.
Ia menegaskan apa yang ia lakukan bukan bentuk pembangkangan terhadap institusi TNI, melainkan upaya mencari keadilan untuk anaknya.
“Saya anggota TNI. Saya tidak melawan TNI. Saya melawan ketidakadilan. Saya cari kebenaran untuk anak saya. Saya bertanggung jawab atas ucapan saya. Jangan membuat pembenaran sendiri,” ungkapnya.
Pelda Christian menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saya sudah kehilangan anak saya. Saya akan konsisten mencari keadilan. Jangan main-main dengan hukum. Saya terima konsekuensi dari semua yang saya katakan,” ujar ayah Prada Lucky.
Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky Namo tewas setelah dianiaya senior-seniornya.
Dari kasus ini, ada 22 prajurit yang ditetapkan tersangka dan sekarang menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Bantah Langgar Disiplin, Ayah Lucky Tegaskan Tak Pernah Dapat Pemberitahuan Sejak Anaknya Meninggal
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Prada Lucky Namo
Ayah Prada Lucky
Pelda Christian Namo
sidang kasus Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer III-15 Kupang
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Tak Gentar Dilaporkan Dandim, Ayah Prada Lucky Namo Ancam Buat Ribut Jika Danton Tak Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kelakuan Lettu Ahmad Faisal di Sidang Tewasnya Prada Lucky Bikin Keluarga Kesal: Rasa Tak Bersalah |
|
|---|
| Rintihan Prada Lucky saat Disiksa Seniornya Dikuak di Sidang, Sang Ibu Tak Kuasa Mendengarnya |
|
|---|
| Nasib Pilu Prada Richard yang Ikut Disiksa Bareng Prada Lucky Namo, Masih Kencing Darah dan Trauma |
|
|---|
| Tangis Ibu Prada Lucky Tolak Santunan Rp220 Juta dari 22 Pelaku: Nyawa Anak Saya Tak Semurah Itu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ayah-Prada-Lucky-terancam-pidana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.