Rumah Hakim Terbakar
Sosok Hakim Khamozaro Waruwu yang Rumahnya Ludes Terbakar Sehari Jelang Tuntutan Terdakwa Korupsi
Inilah sosok Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rumahnya ludes terbakar.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rumahnya di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, ludes terbakar.
Kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu langsung ramai diperbincangkan karena terjadi sehari menjelang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan Rp 231 miliar.
Di kasus yang menjerat Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting ini, Khamozaro Waruwu menjadi ketua majelis hakim.
Kebakaran ini melahap habis kamar tidur di rumah Khamozaro Waruwu.
Kebakaran membuat seisi kamar hangus, dokumen berharga, baju, dan perhiasan istri yang dikumpulkan bertahun-tahun hasil bekerja turut terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Sosok Hakim Nely Andriani, Kabulkan Permohonan Neni Nuraeni Ibu 3 Anak Agar Tak Ditahan di Rutan
Ditemui di rumahnya, Khamozaro mengaku hanya tersisa baju dinas di badan, usai api menghanguskan kamar tidur dan dapur rumahnya.
"Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini. Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak (terbakar)," katanya.
Rumah sederhana itu, dibeli Khamozaro sejak 2009. Dia bersama istri tinggal disana.
Khamozaro mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke polisi, untuk mencari tahu penyebab kebakaran.
Namun kata hakim yang menangani kasus korupsi jalan Sumut itu, api berasal dari dalam kamar tidur.
"Dari polsek sunggal datang, kami buat laporan mengenai kebakaran ini. Mudah mudahan bisa ditindak lanjuti. Saya tak bisa menduga apa penyebabnya. Semoga bisa ada ketenangan terlebih saya dan keluarga bisa tenang. Inilah kenyataannya. tapi sudahlah, anggap sebagai musibah," sebut dia.
Khamozaro mengatakan, saat kebakaran terjadi sekira pukul 10.43 WIB, rumah sedang kosong.
Istrinya sekitar 20 menit meninggalkan rumah, sebelum kebakaran terjadi. Kebakaran menghanguskan kamar tidur dan bagian dapur.
"Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis," kata Khamozaro.
Sekitar pukul 11.18 WIB, api berhasil dipadamkan.
Namun rumah yang dihuni Khamozaro dan keluarga, tampak ludes terbakar pada bagian belakang.
Tersisa puing puing baja ringan yang bergelantungan, dan dinding yang tampak hitam sisa kebakaran.
Sementara pada bagian depan, rumah tampak belum terbakar api. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, mengatakan pihaknya menerima informasi kebakaran pada pukul 10.41 WIB.
"Api dapat dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa. Kerugian mencapai Rp 150 juta," kata Rusli dalam keterangan tertulis.
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti menjelaskan, objek yang terbakar berada di bagian kamar rumah.
"Saat kejadian rumah diketahui dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada korban jiwa ataupun luka. Ya, kerugian material. Nah untuk penyebabnya, saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim laboratorium forensik," ujar Bambang kepada Kompas.com.
Lalu, siapa sebenarnya hakim Khamozaro Waruwu?
Khamozaro Waruwu telah malang melintang di dunia peradilan Indonesia.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli , Kabupaten Nias, Provinsi Utara pada 25 Oktober 2014.
Saat itu dia menggantikan pejabats ebelumnya, Lukas Sahabat Duha.
Kemudian dia juga pernah Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada 2018.
Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur pada Februari 2021.
Selama bertugas sebagai hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu kerap menangani perkara korupsi.
Terakhir dia menangani perkara korupsi Jalan Sumut yang menjerat:
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.
Eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang.
Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Dapat Telepon Gelap
Selama memimpin persidangan ini, Khamozaro mengaku kerap mendapatkan telfon dari nomor nomor yang tidak dikenal.
Khamozaro mengatakan, nomor tidak dikenali belakangan sering menelfon nomornya.
Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu.
"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025).
"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya.
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya.
Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025), hari ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sebelum Rumah Terbakar, Hakim di Medan yang Tangani Korupsi Jalan Sering Ditelpon Nomor Tak Dikenal
Khamozaro Waruwu
Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Terbakar
Pengadilan Negeri Medan
Topan Ginting
Rumah Hakim Terbakar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Multiangle
Meaningful
| Lirik Sholawat Shallallahu Ala Muhammad Arab, Latin dan Maknanya |
|
|---|
| Tidak Masuk Kriteria Dana Cukai, Jalan Karangrejo Pasuruan Masuk Anggaran Pemeliharaan Rutin |
|
|---|
| Berawal Suara Desahan Bikin Warga Gelisah, Dua PSK di Eks Terminal Seloaji Ponorogo Positif HIV |
|
|---|
| Lirik Sholawat Nariyah: Lengkap Teks Arab, Latin dan Maknanya |
|
|---|
| Lengah Saat Berkendara, Pelajar Ngawi Tewas Akibat Menabrak Pantat Truk di Kota Madiun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Rumah-hakim-Khamozaro-Waruwu-terbakar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.