Desak Bentuk Tim Soal Pertalite, Ombudsman Tegaskan Pertamina Wajib Ganti Rugi Pemilik Kendaraan

Ombudsman RI Jawa Timur angkat bicara dengan banyaknya keluhan buruknya kualitas pertalite.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
febrianto ramadani/surya.co.id
CEK KUALITAS - PT Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perdagangan Kota Madiun dan pihak terkait, sidak menyasar ke sejumlah SPBU. Salah satunya di SPBU Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kamis siang (30/10/2025). Pengecekan kualitas bahan bakar Pertalite dan Pertamax dilakukan guna menjawab keluhan konsumen. 

Ringkasan Berita:
  • Ombudsman Jatim desak pembentukan tim independen untuk usut dugaan maladministrasi penyaluran Pertalite yang merusak motor konsumen.
  • Tim independen diperlukan untuk menjamin objektivitas, karena Pertamina (operator) dan ESDM (regulator) berpotensi benturan kepentingan.
  • Tim diusulkan libatkan BPKN, Akademisi, LSM, dan Ombudsman untuk menjamin hak-hak konsumen.
  • Pertamina wajib berikan ganti rugi mutlak (strict-liability) tanpa syarat pada konsumen korban Pertalite.

 

SURYA.co.id | SURABAYA – Ombudsman RI Jawa Timur angkat bicara dengan banyaknya keluhan buruknya kualitas pertalite.

Ombudsman Jatim mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur penyaluran BBM Pertalite.

Baca juga: Sisir 300 SPBU di Pantura Jatim, Pertamina Patra Niaga Klaim Tak Temukan Campuran Air di Pertalite

"Sudah banyak konsumen Pertalite yang menjadi korban. Sepeda motor mereka rusak. Ini tidak dapat dianggap masalah sepele karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqin dalam penjelasan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Tim independen akan menjamin hasil investigasi secara lebih objektif.

Pengusutan idealnya tidak dilakukan secara internal oleh Pertamina dan Kementerian ESDM untuk mengantisipasi benturan kepentingan.

Mengingat, Pertamina sebagai operator penyaluran BBM Pertalite dan Kementerian ESDM berstatus regulator.

"Negara harus hadir, sehingga sangat mendesak segera dibentuk tim investigasi independen,’’ ujarnya.

Tim independen beranggotakan kelembagaan yang memiliki kewenangan sesuai kewenangan perundang-undangan.

Kalangan akademisi-profesional yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang energi bisa dimasukkan untuk mendukung Independensi tim.

Ombudsman mengusulkan pelibatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menjamin hak-hak konsumen sesuai UU No 8 Tahun 1999, termasuk Ombudsman sendiri untuk mendalami pemenuhan standar pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009.

Sedangkan kalangan akademisi-profesional dan perwakilan LSM perlindungan konsumen yang menjadi wakil masyarakat.

"Tim ini bisa melibatkan banyak pihak," ucapnya.

Harus Ganti Rugi Tanpa Syarat

Sekalipun demikian, Ombudsman mengapresiasi inisiatif Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan pemilik motor rusak.

Pembukaan posko merupakan pelaksanaan dari Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved