Prada Lucky Tewas

Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Terdakwa Disidang Hari Ini, Berikut Update Kasusnya

Ingat kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit yang tewas dianiaya seniornya di NTT? Berikut update kasusnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Sigiranus Marutho Bere
INGAT - (kiri ke kanan) Upacara pemakaman Prada Lucky di (TPU) Mapoli, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025) petang Foto Prada Lucky semasa hidup 

"Saya terus berdoa akan Tuhan melindungi kami sekeluarga menguatkan kami, dan juga bisa memberikan ganjaran setimpal kepada para pelaku," katanya.

Kepada para pelaku, Epi meminta mereka untuk mengatakan kejujuran dan mengakui setiap perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya, Lucky.

"Jangan ada yang kalian sembunyikan. Karena Tuhan melihat setiap perbuatan kalian. Karma akan mengikuti kalian kemanapun kalian pergi," kata Epi.

Pada Kamis (18/9/2025), TNI Angkatan Darat (AD) memastikan kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan bergulir ke Pengadilan Militer.

Baca juga: Gelagat Wahyu, Sopir Ambulans di Ciamis Sebelum Meninggal saat Bertugas Antar Jenazah ke Rumah Duka

Berkas perkara 22 prajurit aktif yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer.

“Sudah dilimpahkan. Jadi sekarang permasalahannya, dari itu sudah dari Pomdam sudah dilimpahkan kepada Oditur," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang ditemui di Gedung Mabes AD, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Wahyu menegaskan bahwa jumlah tersangka mencapai 22 orang, seluruhnya prajurit TNI aktif.

“Sudah, kan sudah ada 22 tersangka,” katanya.

Menurut Wahyu, setelah menerima berkas perkara, Oditur Militer memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara langsung dilanjutkan ke persidangan.

“Nanti akan diajukan untuk pengadilan. Dalam waktu dekat ini sudah naik ke pengadilan, pengadilan Militer. Karena semua tersangkanya ini TNI aktif. Nanti keluarga akan diundang," tutur Wahyu.

Sebelumnya, keluarga Prada Lucky di Kupang telah menunggu lebih dari 40 hari sejak peristiwa ini mencuat dan menuntut proses hukum yang transparan.

Kasus ini juga sempat dirilis oleh Kodam IX/Udayana yang menyebut seluruh tersangka sudah ditetapkan.

Prada Lucky Tewas Dianiaya

(kiri) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo
(kanan) Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dibungkus dengan sarung adat/
(kiri) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo (kanan) Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dibungkus dengan sarung adat/ (Kolase Pos Kupang HO/Dok. Warga Nagekeo, Ignas via Kompas.com)

Dugaan penganiayaan yang menimpa Prada Lucky menguat usai adanya laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved