Sosok MB Pegawai Pemkab Digerebek Saat Pesta Gay di Ngagel, Baru 6 Bulan Kerja Status PPPK

MB merupakan staf PPPK di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang baru bekerja selama enam bulan belakangan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Wiwit Purwanto
surya/tony hermawan
PESTA MENYIMPANG - Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra menginterogasi seorang pria yang mengaku PNS saat penggerebekan pesta sesama jenis. 

Ringkasan Berita:
  • Namun sosok yang dimaksud bukanlah ASN, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Dia merupakan staf PPPK di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang baru bekerja selama enam bulan belakangan.
  • Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara, menyebut tindakan MB telah mencoreng nama instansi tempatnya bekerja.

SURYA.co.id - Identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut pesta gay dan digerebek dalam di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur, sudah diketahui.

Namun sosok yang dimaksud bukanlah ASN, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Inisialnya adalah MB.

MB merupakan staf PPPK di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang baru bekerja selama enam bulan belakangan.

"Memang di pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo, tapi bukan ASN. Statusnya PPPK," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, Kamis (23/10/2025).

Terbaru, Fenny mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat penahanan MB dari Polrestabes Surabaya.

Baca juga: 8 Fakta Pesta Gay di Kamar Hotel Di Surabaya: 34 Tersangka 29 Positif HIV, 6 Pria Jadi Wanita

Ia juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bupati Sidoarjo.

Fenny memastikan gaji MB bakal dihentikan.

"BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan sudah mendapatkan surat penahanan yang bersangkutan," kata Fenny, Jumat (24/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

"BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan," imbuhnya.

Selain gaji dihentikan, MB juga terancam dikenai sanksi sebab sudah melanggar kode etik ASN maupun PPPK.

"Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas kasus yang dihadapi sesuai norma dan etik ASN," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Pesta Gay Lintas Kota Di Hotel Di Surabaya Digerebek Polisi

Sementara itu, DPRD Kabupaten Sidoarjo berencana memanggil BKD terkait MB.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara, menyebut tindakan MB telah mencoreng nama instansi tempatnya bekerja.

"Tindakan tersebut sudah sangat mencoreng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," tegas Raymond, Kamis, masih dari Kompas.com.

"Insya Allah BKD dalam waktu dekat ini akan kita panggil," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved