Sosok MB Pegawai Pemkab Digerebek Saat Pesta Gay di Ngagel, Baru 6 Bulan Kerja Status PPPK
MB merupakan staf PPPK di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang baru bekerja selama enam bulan belakangan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Namun sosok yang dimaksud bukanlah ASN, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Dia merupakan staf PPPK di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang baru bekerja selama enam bulan belakangan.
- Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara, menyebut tindakan MB telah mencoreng nama instansi tempatnya bekerja.
SURYA.co.id - Identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut pesta gay dan digerebek dalam di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur, sudah diketahui.
Namun sosok yang dimaksud bukanlah ASN, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Inisialnya adalah MB.
MB merupakan staf PPPK di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang baru bekerja selama enam bulan belakangan.
"Memang di pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo, tapi bukan ASN. Statusnya PPPK," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, Kamis (23/10/2025).
Terbaru, Fenny mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat penahanan MB dari Polrestabes Surabaya.
Baca juga: 8 Fakta Pesta Gay di Kamar Hotel Di Surabaya: 34 Tersangka 29 Positif HIV, 6 Pria Jadi Wanita
Ia juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bupati Sidoarjo.
Fenny memastikan gaji MB bakal dihentikan.
"BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan sudah mendapatkan surat penahanan yang bersangkutan," kata Fenny, Jumat (24/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
"BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan," imbuhnya.
Selain gaji dihentikan, MB juga terancam dikenai sanksi sebab sudah melanggar kode etik ASN maupun PPPK.
"Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas kasus yang dihadapi sesuai norma dan etik ASN," pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Pesta Gay Lintas Kota Di Hotel Di Surabaya Digerebek Polisi
Sementara itu, DPRD Kabupaten Sidoarjo berencana memanggil BKD terkait MB.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara, menyebut tindakan MB telah mencoreng nama instansi tempatnya bekerja.
"Tindakan tersebut sudah sangat mencoreng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," tegas Raymond, Kamis, masih dari Kompas.com.
"Insya Allah BKD dalam waktu dekat ini akan kita panggil," kata dia.
| Alasan Sebenarnya Jokowi Setuju Pembangunan Kereta Cepat Whoosh: Bukan Mencari Laba |
|
|---|
| Sosok Simon Dirut Pertamina yang Dipuji Menkeu Purbaya karena Merespon Kritik Soal Kilang Minyak |
|
|---|
| 4 Aturan Baru Bikin Tenda Hajatan Di Surabaya, Denda Rp 50 Juta Menanti |
|
|---|
| 2 Ancaman Menkeu Purbaya ke Importir Pakaian Bekas dalam Karung, Ditangkap hingga Blacklist |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Bu Vina Tetangga yang Bantu Safitri saat Diceraikan Suami PPPK, Nangis Diajak Umroh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.