Kapolsek Brangsong Kendal Dipecat dari Kepolisian, Gara Gara Selingkuh Sama Janda 

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan secara tertutup di Polda Jateng, Rabu(20/10/2025). 

Editor: Wiwit Purwanto
Kolase tangkapan layar
Ilustrasi polisi dan perselingkuhan 

 

Ringkasan Berita:
  • Nundarto dikenai Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan secara tertutup di Polda Jateng, Rabu(20/10/2025). 
  • AKP Nundarto berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga.
  • Hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

 

SURYA.co.id - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto dipecat dari kepolisian gara gara main selingkuh dengan janda berinisial Y.

Nundarto dikenai Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan secara tertutup di Polda Jateng, Rabu(20/10/2025). 

AKP Nundarto berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga.

"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun Kamis (23/10/2025).

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

Baca juga: Anggota Dewan yang Diduga Selingkuh dengan Polwan Polres Blitar Kota Diberhentikan dari Ketua Fraksi

Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.

Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," bebernya.

Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.

Baca juga: 2 Polisi di Situbondo Dipecat Karena Narkoba dan Selingkuh, Warning Agar Menjadi Teladan Masyarakat

"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.

Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini. 

Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved