Berita Viral

Dwi Hartono Cs Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan di Kasus Bos Bank Plat Merah, Ini 3 Fakta Baru

Terungkap sederet fakta baru mkasus penculikan berujung pembunuhan bos bank plat merah, Mohammad Ilham Pradita. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Baharudin Al Farisi/Kompas TV
PEMBUNUHAN - (kanan) Pelaku Dwi Hartono (kiri) dan C alias Ken (kanan) saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dua bulan berlalu, kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap bos bank plat merah, Mohammad Ilham Pradita, menemukan fakta baru
  • Tiga hari sebelum aksi penculikan, para pelaku ternyata sempat menemui Ilham. Namun, permintaan mereka ditolak.
  • Seolah tak terima, para pelaku lantas menculik korban
  • Berdasarkan fakta tersebut, para pelaku terancam batal dijerat pasal penculikan

 

SURYA.CO.ID - Terungkap sederet fakta baru mkasus penculikan berujung pembunuhan bos bank plat merah, Mohammad Ilham Pradita. 

Satu di antaranya terkait nasib Dwi Hartono Cs setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa para pelaku sempat menemui Ilham tiga hari sebelum kejadian penculikan.

Dalam kasus ini, sebanyak 18 orang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan kematian Ilham, terdiri atas 16 warga sipil dan dua prajurit TNI dari satuan Kopassus.

Dari total itu, satu orang sipil berinisial EG alias B (30) masih buron. Sementara 15 tersangka sipil lainnya meliputi: Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).

Ada pun dua prajurit Kopassus yang terlibat adalah Sersan Kepala (Serka) N (48) dan Kopral Dua (Kopda) FH (32).

Berikut fakta-faktanya, dikutip dari Kompas.com.

Sempat Bujuk Korban

Baca juga: Baru Terkuak! 3 Hari Sebelum Bos Bank Plat Merah Diculik dan Dibunuh, 3 Orang Ini Datang Membujuk

Tiga hari sebelum diculik dan dibunuh, Ilham Pradipta didatangi tiga orang pelaku, yakni Deni, R (inisial), serta W (inisial), di salah satu minimarket di Jakarta. 

Deni Cs membujuk Ilham untuk mau bekerjama membobol rekening dormant di bank plat merah yang dipimpinnya. 

Namun, bujukan Deni Cs itu langsung ditolak Ilham Pradipta.

“Nah membujuk gitu dan gagal, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada DH (Dwi Hartono) bahwa gagal membujuk."

"Kemudian dilaporkan ke C (Candy alias Ken) di Kalibata,” ungkap kuasa hukum keluarga Ilham Pradipta, Boyamin Saiman, ketika mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025). 

Karena gagal membujuk itu lah, akhirnya beberapa hari setelahnya Ilham diculik hingga berujung tewasnya bos bank plat merah itu.  

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan 

Berdasarkan fakta tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyebut adanya fakta kuat dugaan pembunuhan dalam kasus ini. 

"Berarti kalau gagal membujuk, kan diambil untuk diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. Karena almarhum tidak mau, otomatis dihilangkan. 

"Kalau dihindari pasal pembunuhan, logika awam tidak menerima ini," kata Boyamin. 

Selain menuntut penyidik menjerat Dwi Hartono Cs dengan pasal pembunuhan, baik pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) maupun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Boyamin juga meminta agar Deni dan 2 orang pembujuk segera ditetapkan tersangka.

Menurut Boyamin, kuat dugaan Deni telah memiliki niat untuk membobol bank. 

Karena itu dia harus dikenakan pasal percobaan pembobolan bank. 

Saat ini, statuas Deni, R dan W masih sebagai saksi. 

Boyamin juga membeber sosok Deni yang ternyata seorang residivis kasus penggelapan.

"Deni, orang Bandung yang pernah dihukum 1 tahun, dugaan pengelapan. Dia sulit ekonomi lalu bergabung ke kelompok D."

"Dia sampaikan ke beberapa orang katanya mau kembali kaya raya. Berarti kan udah ada niat dalam membobol bank," ungkapnya.  

Fakta adanya bujukan dari Deni Cs ini juga membuktikan bahwa ada rangkaian usaha pembobolan bank yang sudah terencana. 

"Penculikan dan pembunuhan almarhum (Ilham Pradipta), dia (Deni Cs) bisa lepas. Tapi, konsep pembobolan bank, dia terlibat."

"Semua pihak terkait, harus dimintai pertanggungjawaban," tukas Boyamin sebelum masuk ke kantor penyidik Polda Metro Jaya. 

Ia pun menyebut, polisi telah sepakat akan menerapkan pasal pembunuhan terhadap para pelaku.

Boyamin mengatakan, keputusan tersebut diketahui setelah dirinya bersama keluarga korban bertemu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana pada Selasa (21/10/2025).

“Syukur alhamdulillah, karena keadilan lebih ditegakkan, kami semua tadi ketemu Pak Wadir, diterima dengan baik,” ujar Boyamin saat ditemui di Polda Metro Jaya.

“Beliau mengatakan penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar ekspos minggu kemarin atau hari apa gitu,” lanjutnya.

Namun, Boyamin menuturkan, timnya masih menunggu kepastian apakah pasal yang akan diterapkan adalah pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) atau pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan antara penyidik dan jaksa.

Secara terpisah, AKBP Putu Kholis Aryana belum mengonfirmasi penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal pembunuhan terhadap para tersangka.

“Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum,” tegas Putu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum menerapkan pasal pembunuhan, melainkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan yang berujung kematian, Selasa (16/9/2025).

Permintaan Keluarga

Kakak kandung Ilham, Akhmad Taufan Maulana, meminta publik turut mengawal kasus penculikan yang berujung pada kematian adiknya.

“(Kasus) ini sesuatu yang harus memiliki atensi yang cukup besar bagi publik,” kata Taufan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025). 

Permintaan ini disampaikan kepada publik karena keluarga melihat perkara yang menjadikan Ilham korban bukanlah kasus remeh.

“Kami melihat kalau kasus ini bukan kasus yang main-main dan ini cukup serius sehingga mengakibatkan adik kandung kami kehilangan nyawanya,” ungkap dia.

Dengan atensi yang begitu besar dari publik, keluarga juga mengharapkan proses hukum berjalan pada koridornya.

“Kami keluarga berharap media bisa mengawal kasus ini sehingga keadilan bagi keluarga bisa tercapai,” ujar dia.

“Sesungguhnya ini bukan hanya untuk almarhum, tetapi juga untuk dunia perbankan yang bersih dan baik sehingga tidak boleh di kemudian hari terjadi lagi,” tambah dia.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved