Ajaib, Warga Belanda Miliki Narkoba Cukup Banyak, Tetapi BNNK Surabaya Malah Sarankan Direhabilitasi

“Kami merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujar Putri di hadapan majelis hakim

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (Tony Hermawan)
PEMESAN NARKOBA - Terdakwa KVR, warga Belanda yang ditangkap di Apartemen Educity kedapatan memesan 4,699 gram, DMT 0,863 gram, dan ketamin 19,333 gram di Surabaya. Dengan barang bukti melimpah, ia masih mendapat surat rekomendasi rehabilitasi dari BNNK Surabaya. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Biasanya, orang yang tertangkap memakai narkoba bakal dibawa ke kantor BNN untuk menjalani asesmen. Tim gabungan dokter dan penyidik bakal menilai, yang ditangkap murni pemakai atau ada indikasi pengedar. 

Hasil asesmen itulah yang jadi dasar apakah layak direhabilitasi atau harus lanjut ke proses hukum. Dan aturan soal siapa yang boleh direhab itu sudah jelas. 

Mahkamah Agung (MA) sudah membuat patokannya lewat Surat Edaran (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Di situ disebut, batas barang bukti sudah ditentukan. 

Misalnya kokain dan heroin maksimal 0,5 gram, sabu paling banyak 1 gram, ganja 5 gram, ekstasi maksimal 2 butir. Kalau lebih dari itu, artinya sudah bukan kategori pemakai ringan sehingga tidak bisa direhabilitasi.

Tetapi yang terjadi di Surabaya justru melawan ketentuan MA, khususnya dalam kasus yang menjerat KVR, warga Belanda yang ditangkap di Apartemen Educity, Mulyorejo belum lama ini.

Wanita itu terbukti memesan narkoba dengan jumlah tidak sedikit, yaitu kokain 4,699 gram, DMT 0,863 gram, dan ketamin 19,333 gram.

KVR berdalih membeli semua narkotika itu dari seseorang bernama Adam untuk terapi pengobatan. Ia mengaku pernah jatuh dari tangga hingga mengalami gangguan otak sehingga narkotika yang dibeli akan dikonsumsi untuk mengurangi nyeri.

Ajaib, hanya dengan alasan itu BNNK Surabaya malah mengeluarkan rekomendasi agar KVR direhabilitasi. Hal ini bikin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bertanya-tanya, Senin (27/10/2025). 

Mereka menilai, jumlah dan jenis barang bukti tidak sesuai dengan kriteria pengguna yang seharusnya direhabilitasi.

Dokter Putri Darmawati, anggota Tim Asesmen Terpadu (TAT) bidang medis BNN Kota Surabaya, akhirnya dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan. 

Putri menjelaskan bahwa hasil asesmen medis menunjukkan terdakwa memiliki riwayat cedera otak yang menyebabkan rasa nyeri berkepanjangan.

Karena itu, terdakwa mengaku menggunakan ketamin untuk meredakan rasa sakit yang dialaminya.

“Kami merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujar Putri di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dua jenis zat lain yang ditemukan yakni kokain dan DMT (Dimethyltryptamine), bukan termasuk obat pereda nyeri. Kedua zat itu justru memberikan efek euforia dan halusinasi pada penggunanya. 

Soal rekomendasi, ini merupakan pertama kalinya ia memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk kasus dengan barang bukti sebanyak dan beragam seperti perkara tersebut.

"Ini baru pertama kali, dan untuk masalah hukum saya tidak ikut, karena cuma bagian medis," tandasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved