Berita Viral

Segini Kekayaan Surya Darmadi, Terpidana Korupsi yang Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara

Ternyata segini harta kekayaan Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi yang mau hibahkan asetnya senilai Rp 10 triliun kepada Danantara.

Tribunnews/Irwan Rismawan
HIBAHKAN ASET - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi. 

Surya Darmadi merupakan pemilik atau bos PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group).

PT Duta Palma Nusantara adalah perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

Ia memiliki delapan pabrik yang tersebar di Jambi, Pekanbaru, dan Kalimantan.

Surya Darmadi berusia 66 tahun pada tahun 2016, ketika namanya masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes.

Kekayaannya pada 2018 mencapai 45 miliar dollar AS.

Menurut akun LinkedIn perusahaan PT Darmex Agro, perusahaan ini berdiri di Jakarta pada tahun 1987.

PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Duta Palma Nusantara.

Sebagai salah satu grup perintis perusahaan, Darmex Agro memainkan peran penting dalam menjadikan Indonesia negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Kasus Surya Darmadi

Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.

Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.

Kasus Surya Darmadi Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui. Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.

Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved