Berita Viral

Imbas Keberadaan Silfester Matutina Terungkap, Kejagung Minta Pengacara Bantu Hadirkan: Tolonglah

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung merespon pernyataan Lechumanan yang mengungkap keberadaan Silfester Matutina. Bantu hadirkan.

Kolase Tribunnews dan Kompas.com/Kiki
KEBERADAAN SILFESTER MATUTINA - Kolase foto SIlfester Matutina (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kanan). 

SURYA.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung merespon pernyataan Lechumanan yang mengungkap keberadaan Silfester Matutina.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan dari tim kuasa hukum untuk menghadirkan Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebagai tanggapan atas pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang sebelumnya menyebut kliennya tengah berada di Jakarta.

“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan.

Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan hingga kini masih berupaya menelusuri keberadaan Silfester.

Ia juga memastikan langkah-langkah hukum untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana sudah dijalankan oleh jaksa eksekutor.

“Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.

“Yang jelas, jaksa eksekutor sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan,” sambungnya.

Baca juga: Sosok Lechumanan, Pengacara yang Ungkap Keberadaan Silfester Matutina, Sebut Pasalnya Kadaluarsa

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Silfester dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang menyatakan bahwa status tersebut belum ditetapkan.

“Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujarnya.

Anang juga membantah dugaan adanya pihak yang sengaja melindungi atau membantu Silfester melarikan diri.

Namun, ia kembali mengimbau agar semua pihak, termasuk pengacara terpidana, bersikap kooperatif.

“Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,” katanya menegaskan.

Sebagai informasi, Silfester Matutina telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved