Berita Viral
Sosok Lechumanan, Pengacara yang Ungkap Keberadaan Silfester Matutina, Sebut Pasalnya Kadaluarsa
Inilah sosok Lechumanan, pengacara yang ungkap keberadaan Silfester Matutina. Ia jugamenyebut pasal yang menjerat Silfester kaladuarsa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yakni Lechumanan, memastikan kliennya dalam kondisi baik dan berada di Jakarta.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujar Lechumanan di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga menanggapi langkah hukum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) yang sebelumnya menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu menuding adanya penghentian perkara terhadap Silfester Matutina.
Namun, menurut Lechumanan, pengadilan telah menolak gugatan tersebut.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” jelasnya, melansir dari Kompas.com.
Ia menegaskan, pasal yang pernah menjerat kliennya sudah tidak berlaku lagi karena telah melewati masa kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 84 dan 85 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85.
Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur Lechumanan.
Meskipun begitu, pihaknya tetap mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jakarta Selatan karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi.
Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” tegasnya.
Lechumanan menutup dengan menekankan bahwa semua langkah hukum yang diambil dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek kedaluwarsa perkara sebelum melanjutkan proses eksekusi.
Sosok Lechumanan
berita viral
Multiangle
Meaningful
Lechumanan
Silfester Matutina
Keberadaan Silvester Matutina
Kasus Silfester Matutina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Respons Menohok Kubu Jokowi Usai Roy Suryo Sesumbar Kantongi Salinan Ijazah dari KPU: Jangan Sesat |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sebut Dirinya Ekonom Separuh Dukun, Ramal Gejolak Ekonomi Picu Pergantian Kekuasaan |
![]() |
---|
Saksi Penyelamatan Haikal di Ponpes Al Khoziny, Sempat Sebut Teman yang Tewas Sebagai Motor Vario |
![]() |
---|
Pria 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan, Maharnya Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ammar Zoni, Batal Bebas dari Penjara Karena Ketahuan Edarkan Barang Haram Dalam Rutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.