Berita Viral

2 Alasan Menkeu Purbaya Berencana Bubarkan Satgas BLBI Bentukan Jokowi, Kritik Keras Soal Kinerja

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat wacana yang menghebohkan. Apakah itu?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com Nitis/Kemenkeu
PEMBUBARAN - (kanan) Satgas BLBI (kiri) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa 

SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat wacana yang menghebohkan.

Purbaya berencana membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), yang dibentuk pada era kepimpinan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Menkeu Purbaya, BLBI tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Pada Pasal 1 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, satgas ini bertugas untuk memulihkan kerugian negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI akibat diselewengkan oleh debitur hingga obligor.

Sementara dalam kerjanya, Satgas BLBI bertanggung jawab dalam bentuk laporan langsung ke Presiden  terkait pemulihan hak negara dari dana BLBI.

“Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan."

Baca juga: Apa Itu Satgas BLBI? Akan Dibubarkan Menkeu Purbaya karena Dianggap Cuma Buat Ribut 

Purbaya menilai, Satgas BLBI hanya membuat keributan.

"Satgas BLBI masih proses (pembubaran). Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lamaan, hasilnya nggak banyak amat."

"Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujarnya saat di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari YouTube Kompas TV.

Namun, Purbaya menuturkan pembubaran Satgas BLBI tak serta merta langsung dilakukan. Dia menegaskan bakal melakukan asesmen terlebih dahulu.

"Akan saya ases lagi, sebelum kita ambil langkah itu (pembubaran)," ujarnya.

Kinerja BLBI

Baca juga: Terungkap Keberadaan Kakek Tarman usai Viral Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan, Ternyata Bukan Kabur

Mengacu pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertugas sampai dengan 31 Desember 2023. Lalu diperpanjang masa tugasnya hingga Desember 2024.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keppres Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI.

Masa kerja Satgas BLBI pun kembali diperpanjang pada Juli 2024 oleh Menkopolhukam sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI saat itu, Hadi Tjahjanto.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved