Berita Viral

Tak Percaya Pembunuhan Brigadir Esco Cuma Dilakukan Briptu Rizka Istrinya, 11 Pengacara Surati Polda

Tak percaya tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely hanya satu orang, 11 pengacara keluarga menyurati Polda NTB.

Editor: Musahadah
kolase tribun lombok
JANGGAL - Gelagat Brigadir Esco (kanan) sebelum tewas diduga dibunuh istrinya, Briptu Rizka (kanan) diungkap pihak keluarga. Sempat mengaku sakit. 

 SURYA.CO.ID - Tak percaya tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely hanya satu orang, 11 pengacara keluarga menyurati Polda NTB dengan tembusan ke Kompolnas  dan Irwasum Mabes Polri. 

Sebelumnya, poliis menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka pembunuh anggota Unit Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat ini. 

Namun, hal itu tak langsung membuat pihak keluarga Brigadir Esco puas.

11 pengacara keluarga yang terdiri dari Lalu Anton Hariawan, AKBP (Purn) Suminggah, Muhanan, Muhammad Syarifudin, Sudirman, Rudy Akbar Amin, Wasatul Qamar, Muhamad Sapoan, Muhamad, Andi Resadi, dan Baiq Dena Wulandari Pratiwi, menggelar pertemuan di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Minggu (28/9/2025).  

Hasilnya, mereka akan berkirim surat ke Polda NTB dengan tembusan ke kompolnas  dan Irwasum Mabes Polri untuk meminta diadakannya gelar perkara khusus. 

Surat akan disampaikan hari ini, Senin 29 September 2025.

Baca juga: Yakin 100 Persen Briptu Rizka Tak Bunuh Brigadir Esco, Ayah Bongkar Wataknya: Pengecut

Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Muhanan menjelaskan, surat ke Kompolnas agar kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus kematian Brigadir Esco dapat dipantau. 

"Sehingga gelar perkara bisa dilakukan secara transparan antara penyidik, ahli dan pihak pelapor. Nantikan kita bisa tahu bahwa hasil gelar sesuai dengan hasil penyelidikan," terang Muhanan. 

Disampaikan Muhanan, gelar perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup antara penyidik, kepolisian, dan ahli yang ditunjuk tanpa melibatkan pelapor. 

Disampaikan Muhanan, gelar perkara khusus juga karena pihak keluarga belum percaya dengan penetapan tersangka yang hanya satu orang.

"Kalau gelar perkara khusus akan dilibatkan pelapor, bisa diwakilkan oleh kuasa hukum dan bisa kita menemukan kejadian apa yang sebenarnya dan siapa yang ikut terlibat didalam penyelidikan," beber Muhanan yang juga ketua perhimpunan advokat NTB ini. 

Pihaknya mengharapkan gelar perkara khusus dilakukan secara transparansi sehingga penting melibatkan Kompolnas. 

Muhanan meyakini masih ada tersangka lain yang harus segera diumumkan kepolisian. 

"Karena sampai saat ini rilis dan konferensi pers belum dilakukan. Maka penting untuk dilakukan gelar perkara khusus," demikian Muhanan. 

Hari Ini Rekonstruksi

BRIPTU RIZKA TERSANGKA- Kolase foto Almarhum Brigadir Esco Faska Rely (kanan) dan sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya.
BRIPTU RIZKA TERSANGKA- Kolase foto Almarhum Brigadir Esco Faska Rely (kanan) dan sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya. (Tribun Lombok)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved