Berita Viral

Alasan Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN, Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah

Penetapan tersangka Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di gugat di pengadilan.

Editor: Musahadah
Kolase PUSPENKUM KEJAGUNG
GUGAT - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). Terbaru, penetapan tersangka itu digugat ke pengadilan. 

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengeklaim tidak ada penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook tersebut.

“Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman menambahkan, BPKP juga telah melakukan audit pengadaan Chromebook pada 2020, 2021, dan 2022.

Dari audit itu, kata dia, BPKP menyatakan tidak ada pelanggaran terkait harga.

“Jadi menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan coba, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga. Bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up,” jelasnya.

Ia juga menegaskan hasil audit di 22 provinsi menyebutkan tidak ada pelanggaran.

“BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran. Memang yang menyampaikan itu ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang pusat sudah semuanya. Presentasenya pun ada di situ semua,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas tindakan memperkaya diri sendiri, melainkan juga bisa dalam bentuk menguntungkan pihak lain.

Penegasan ini ia sampaikan sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyatakan tidak ada aliran dana kepada kliennya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jumat (12/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menggali fakta-fakta hukum yang ada.

Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Tetap Tersangka Meski Ngaku Tak Terima Dana, Hotman Paris Bela Mati-matian

Ia tidak menutup kemungkinan, hasil pendalaman itu bisa berujung pada penetapan tersangka baru.

“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” tambahnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan status hukum ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025), usai Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved