Subhan Keberatan Data Pendidikan Gibran Rakabuming di KPU Berubah: Dampaknya Besar!

Sidang gugatan terhadap Gibran Rakabuming di PN Jakpus kembali digelar. Subhan keberatan data pendidikan di KPU berubah jadi S1.

Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Subhan janji jika memenangi kasus ini, maka tiap rakyat Indonesia ada dibagi Rp 450.000. 

SURYA.co.id, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Agenda sidang kali ini memasuki tahap mediasi setelah pemeriksaan legal standing dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena penggugat, Subhan Palal, keberatan Gibran diwakili oleh Jaksa Negara. Gibran kemudian mengganti kuasa hukumnya.

Namun, pada sidang berikutnya, Subhan kembali menyampaikan keberatan atas bukti yang diajukan oleh tim hukum Gibran.

Dalam sidang terbaru, Subhan menyoroti perubahan informasi riwayat pendidikan Gibran di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia menyebut data pendidikan terakhir Gibran yang semula tertulis “Pendidikan Terakhir” kini berubah menjadi “S1”.

“Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan di hadapan majelis hakim seperti dikutip dari Warta Kota

Baca juga: Rekrutmen Calon Karyawan SPPG Diawasi Ketat, Polres Nganjuk Jamin Seleksi Tanpa Kecurangan

Menurut Subhan, perubahan ini berdampak besar terhadap petitum gugatannya. “Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” tegasnya.

Meski demikian, Subhan memastikan tidak akan mengubah isi gugatan yang telah diajukan. Ia berharap keberatannya dicatat oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno menyatakan sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi. “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Budi.

Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9/2025).

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menilai Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pencalonan wakil presiden.

Ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara.

Subhan juga menyebut akan membagikan uang ganti rugi tersebut kepada seluruh warga negara Indonesia, masing-masing sebesar Rp450 ribu.

“Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia. Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp450 ribuan,” jelasnya.

Baca juga: Besaran Gaji Tidak Adil, Perangkat Desa di Tuban Menuntut Penyesuaian Berdasarkan Masa Kerja

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved