Besaran Gaji Tidak Adil, Perangkat Desa di Tuban Menuntut Penyesuaian Berdasarkan Masa Kerja

“PP-nya memang belum ada, tetapi kalau sudah diterbitkan, tentu akan dilaksanakan sesuai masa kerja perangkat desa,” ujarnya

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Deddy Humana
surya/Muhammad Nurkholis
KESETARAAN GAJI - Pertemuan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI dengan anggota DPRD Kabupaten Tuban di ruang rapat paripurna, Senin (22/9/2025). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Perangkat desa di Kabupaten Tuban menuntut perbaikan besaran gaji yang mereka terima memakai parameter baru. Yaitu agar besaran gaji bisa dihitung berdasarkan masa kerja. Senin (22/9/2025).

Aspirasi itu disuarakan puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban saat mendatangi gedung DPRD Tuban.

Mereka menilai besaran gaji antara perangkat lama dan baru masih belum adil. Karena itu, PPDI mendorong adanya penyesuaian penghasilan tetap sesuai masa pengabdian.

“Harapan kami ke depan, perangkat desa mendapat penilaian yang lebih adil. Artinya, ada pembeda yang jelas antara perangkat lama dan baru sesuai masa pengabdian,” kata salah satu perwakilan PPDI Tuban, Ahmad Wahyudi.

Ahmad menambahkan, aturan tersebut sebenarnya sudah sejalan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 42 Ayat 1, yang menyebut bahwa penghasilan perangkat desa seharusnya mempertimbangkan masa kerja dan jabatan.

Ia menjelaskan, saat ini penghasilan tetap perangkat desa sebesar Rp 2.375.000 per bulan. Namun setelah dipotong berbagai kewajiban, jumlah bersih yang diterima hanya sekitar Rp 2.199.000. Kondisi itu dirasa belum cukup, terlebih jika tidak ada perbedaan dengan perangkat baru.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi II DPRD Tuban, Mat Dasim mengatakan bahwa pemerintah pusat memang belum memiliki aturan resmi terkait penyesuaian gaji perangkat desa berdasarkan masa kerja.

“PP-nya memang belum ada, tetapi kalau sudah diterbitkan, tentu akan dilaksanakan sesuai masa kerja perangkat desa,” ujarnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved