Berita Viral

Rekam Jejak Angga Raka Prabowo, Orang Terdekat Presiden Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan Sekaligus

Inilah sosok Angga Raka Prabowo, yang saat ini mengemban tiga jabatan sekaligus. Baru-baru ini dilantik jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Fika Nurul
(kanan) Angga Raka Prabowo yang dilantik jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (kiri) Angga Raka Prabowo usai upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025). 

Ia bergabung dengan Gerindra sejak 2008, sempat menjabat Wakil Sekretaris Jenderal, dan dipercaya memimpin Badan Komunikasi partai.

Kesetiaannya kepada Prabowo terlihat sejak Pilpres 2014 dan 2019 ketika Prabowo mengalami kekalahan.

Pada periode itu pula, Angga dipercaya menjadi sekretaris pribadi Prabowo, tepatnya sejak 2014 hingga 2017.

Angga Raka juga pernah masuk ke Kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden Joko Widodo.

Ia dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) pada 19 Agustus 2024.

Ketika Prabowo terpilih sebagai Presiden RI periode 2024–2029, Angga kembali dipanggil untuk mengisi posisi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi).

Belakangan, namanya ramai diperbincangkan usai ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Telkom melalui RUPSLB pada 16 September 2025.

"Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital," ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).

Keputusan itu menuai kontroversi karena Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008."

"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang pada 28 Agustus 2025. 

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris. 

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved