Berita Viral

Akankah Silfester Matutina Dijemput Paksa? Sempat Ngaku Sakit saat Sidang PK, Ini Langkah Kejagung

Silfester Matutina masih buron eksekusi. Kejari Jaksel terus memburu meski alasan sakit sempat jadi penghalang. Akankah dijemput paksa?

Tribunnews/Glory
DIJEMPUT PAKSA - Silfester Matutina belum lama ini. Kejari Jaksel terus memburunya meski alasan sakit sempat jadi penghalang. Akankah dijemput paksa? 

Ia menekankan, segala urusan teknis mengenai eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.

“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” pungkas Anang.

Untuk diketahui, Silfester Matutina sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut telah diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski putusan telah inkrah, Kejari Jakarta Selatan hingga kini belum menuntaskan eksekusi.

Diburu Kejari Jaksel

Hingga kini, Kejari Jaksel belum juga mengeksekusi Silfester Matutina, padahal perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 silam dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Terkait hal ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan sudah memerintahkan jajarannya mengeksekusi Silfester.  

“Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Sosok Eks Staf Menteri yang Sindir Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina: Gak Berani

Hal serupa disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.

"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.

Namun, ketika ditanya lebih jauh soal hasil pemanggilan, ia meminta agar media menanyakan langsung ke pihak Kejari. 

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved