Berita Viral
Akankah Silfester Matutina Dijemput Paksa? Sempat Ngaku Sakit saat Sidang PK, Ini Langkah Kejagung
Silfester Matutina masih buron eksekusi. Kejari Jaksel terus memburu meski alasan sakit sempat jadi penghalang. Akankah dijemput paksa?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ia menekankan, segala urusan teknis mengenai eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” pungkas Anang.
Untuk diketahui, Silfester Matutina sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut telah diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski putusan telah inkrah, Kejari Jakarta Selatan hingga kini belum menuntaskan eksekusi.
Diburu Kejari Jaksel
Hingga kini, Kejari Jaksel belum juga mengeksekusi Silfester Matutina, padahal perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 silam dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan sudah memerintahkan jajarannya mengeksekusi Silfester.
“Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Sosok Eks Staf Menteri yang Sindir Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina: Gak Berani
Hal serupa disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.
"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.
Namun, ketika ditanya lebih jauh soal hasil pemanggilan, ia meminta agar media menanyakan langsung ke pihak Kejari.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Silfester Matutina
Kejaksaan Agung
Anang Supriatna
jemput paksa
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Mongol Stres, Komika yang Ngaku Pinjamkan Rp 53 Miliar ke Cagub Tapi Tak Dikembalikan |
![]() |
---|
Sepak Terjang Hasan Nasbi yang Dicopot dari Kepala PCO, Dulu Sempat Mau Mundur Tapi Ditolak Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kekayaan Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Dipantau KPK Imbas Pencopotan Kepsek Tegur Anaknya |
![]() |
---|
Alasan Mbak Tutut Gugat Purbaya Padahal Baru Sepekan Jabat Menkeu, Ternyata karena SK Sri Mulyani |
![]() |
---|
Beda Rekam Jejak Afriansyah Noor dan Immanuel Ebenezer, Sama-sama Dipercaya Jadi Wamenaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.