Berita Viral

Akankah Silfester Matutina Dijemput Paksa? Sempat Ngaku Sakit saat Sidang PK, Ini Langkah Kejagung

Silfester Matutina masih buron eksekusi. Kejari Jaksel terus memburu meski alasan sakit sempat jadi penghalang. Akankah dijemput paksa?

Tribunnews/Glory
DIJEMPUT PAKSA - Silfester Matutina belum lama ini. Kejari Jaksel terus memburunya meski alasan sakit sempat jadi penghalang. Akankah dijemput paksa? 

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews telah berupaya menghubungi Kejari Jakarta Selatan untuk mendapatkan konfirmasi, namun belum ada jawaban terkait perkembangan eksekusi tersebut.

Siapakah Iwan Catur Karyawan Kajari Jaksel saat ini? 

Iwan Catur Karyawan menjabat pada 4 Juli 2025 menggantikan Kajari Jaksel sebelumnya, Haryoko Ari Prabowo. 

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025. 

Iwan Catur Karyawan, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.

Iwan juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tuban dan Barito Utara (Barut).  

Sementara Haryoko Ari Prabowo kini diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
 
Acara pisah kenal keduanya digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025. 

Kasus Silfester Matutina menunjukkan betapa peliknya proses eksekusi hukum di Indonesia, terutama ketika terpidana tidak kooperatif atau menggunakan alasan kesehatan.

Publik wajar mempertanyakan mengapa putusan yang sudah inkrah sejak 2019 belum juga dijalankan hingga kini. Bila alasan sakit dijadikan tameng, seharusnya ada mekanisme tegas agar hukum tidak kehilangan wibawanya.

Sebagai penulis, saya melihat lambannya eksekusi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk: seolah vonis pengadilan bisa dinegosiasikan dengan ketidakhadiran.

Padahal, kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama keadilan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memikul tanggung jawab besar untuk segera menuntaskan perkara ini, bukan hanya demi menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved