Berita Viral
Alasan Mbak Tutut Gugat Purbaya Padahal Baru Sepekan Jabat Menkeu, Ternyata karena SK Sri Mulyani
Terungkap alasan putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap alasan putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, setelah Purbaya menjabat sebagai Menkeu selama beberapa hari.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta mencatat gugatan Tutut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, didaftarkan pada 12 September 2025.
Dasar gugatan Tutut Soeharto
Ternyata, penyebab Mbak Tutut menggugat Menkeu Purbaya karena surat keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Menkeu sebelumnya, yakni Sri Mulyani.
Objek gugatan adalah SK Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025.
Surat tersebut berisi pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.
Hingga kini, petitum gugatan maupun detail permohonan Tutut belum dipublikasikan di laman resmi PTUN.
Belum ada pula pernyataan resmi dari pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan.
Jadwal Sidang
Menurut agenda SIPP, sidang pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Tutut menunjuk Ibnu Setyo Hastomo sebagai kuasa hukum, dengan panjar perkara sebesar Rp 900.000.
Dari jumlah itu, Rp 205.000 sudah dipakai untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, hingga pemanggilan pihak terkait.
PTUN Jakarta sejauh ini belum menampilkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita yang akan menangani perkara.
Baca juga: Rekam Jejak Mbak Tutut yang Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya
Berikut kronologi lengkap gugatan Mbak Tutut.
- 17 Juli 2025 – SK Menteri Keuangan (Sri Mulyani) terbit, melarang Tutut bepergian ke luar negeri.
- 9 September 2025 – Purbaya dilantik sebagai Menkeu oleh Presiden Prabowo.
- 12 September 2025 – Tutut Soeharto resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta.
- 17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP.
- 23 September 2025 – Sidang perdana dijadwalkan di PTUN Jakarta pukul 10.00 WIB.
Mbak Tutut
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sri Mulyani
Tutut Soeharto gugat Kemenkeu
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
berita viral
Rekam Jejak Syarif Hamzah yang Diduga Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, Jabat Wasekjen GP Ansor |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Kementerian Keuangan, Ini Tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Pilih Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Jadi Penasihat Presiden Tepat, Ini Tabiat Aslinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mbak Tutut yang Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya |
![]() |
---|
Daftar Menteri dan Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI di Kabinet Merah Putih, Ada Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.