Berita Viral

Alasan Mbak Tutut Gugat Purbaya Padahal Baru Sepekan Jabat Menkeu, Ternyata karena SK Sri Mulyani

Terungkap alasan putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com Robertus
ALASAN - (kiri) Menkeu Purbaya (kanan) Mbak Tutut 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, setelah Purbaya menjabat sebagai Menkeu selama beberapa hari.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta mencatat gugatan Tutut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, didaftarkan pada 12 September 2025.

Dasar gugatan Tutut Soeharto

Ternyata, penyebab Mbak Tutut menggugat Menkeu Purbaya karena surat keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Menkeu sebelumnya, yakni Sri Mulyani.

Objek gugatan adalah SK Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025.

Surat tersebut berisi pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.

Hingga kini, petitum gugatan maupun detail permohonan Tutut belum dipublikasikan di laman resmi PTUN.

Belum ada pula pernyataan resmi dari pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan.

Jadwal Sidang

Menurut agenda SIPP, sidang pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.

Tutut menunjuk Ibnu Setyo Hastomo sebagai kuasa hukum, dengan panjar perkara sebesar Rp 900.000.

Dari jumlah itu, Rp 205.000 sudah dipakai untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, hingga pemanggilan pihak terkait.

PTUN Jakarta sejauh ini belum menampilkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita yang akan menangani perkara.

Baca juga: Rekam Jejak Mbak Tutut yang Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya

Berikut kronologi lengkap gugatan Mbak Tutut

  • 17 Juli 2025 – SK Menteri Keuangan (Sri Mulyani) terbit, melarang Tutut bepergian ke luar negeri.
  • 9 September 2025 – Purbaya dilantik sebagai Menkeu oleh Presiden Prabowo.
  • 12 September 2025 – Tutut Soeharto resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta.
  • 17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP.
  • 23 September 2025 – Sidang perdana dijadwalkan di PTUN Jakarta pukul 10.00 WIB.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved