Berita Viral

Profil Rocky Gerung yang Diledek Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Gara-gara Sering Kritik Jokowi

Inilah sosok dan profil Rocky Gerung yang viral diledek Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa gara-gara sering kritik Jokowi.

Kolase Wartakota
DILEDEK MENKEU PURBAYA - Kolase foto Rocky Gerung dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

Menurut Rocky Gerung, pemerintah pada saat itu sedang panik, yang lebih kontroversial ia menyebut bahwa pembuat hoaks terbaik sebenarnya adalah penguasa.

Rocky Gerung semakin populer setelah sering tampil sebagai narasumber di ILC yang dibawakan Karni Ilyas.

Rocky Gerung menjadi narasumber untuk berbagai tema yang diangkat oleh ILC.

Karena saking menguasai beragam persoalan yang dibahas di ILC, Rocky Gerung kemudian dipanggil dengan sebutan profesor.

Namun Rocky Gerung menolak dipanggil profesor, ia mengatakan sebenarnya bisa jadi profesor, tapi tidak perlu.

Tak hanya itu, Rocky Gerung juga kerap berinteraksi di media sosial Twitter.

Cuitannya selalu bernas dan kadang mengocak perut warganet.

Beragam komentar pun bemunculan, baik yang pro maupun kontra. (3)

Rocky Gerung juga kerap mengisi kelas-kelas diskusi kecil dengan para mahasiswa.

Diskusi-diskusi itu kerap diunggahnya di kanal Youtub miliknya, ROCKY GERUNG.

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa Rocky Gerung adalah seorang yang kontroverisal.

Gelar profesor yang kerap disematkan kepada dirinya menjadi salah satu kontroversi, setelah diketahui bahwa dia hanya tamat S1.

Selain itu, Rocky Gerung juga ternyata bukan seorang dosen UI seperti yang diketahui oleh publik sebelumnya. (4)

Rocky Gerung juga pernah dilaporkan karena pernyataannya terkait kitab suci fiksi dalam sebuah episode di ILC.

Rocky Gerung dilaporkan oleh Permadi Arya atau yang sering dipanggil Abu Janda ke Polda Metro Jaya karena kasus tersebut.

Rocky Gerung dilaporkan karena ucapannya dinilai menyinggung soal isu permusuhan bertema SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Laporan tersebut diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 April 2018.

Permadi pun melaporkan Rocky Gerung dengan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved