Berita Viral

Respons Kocak Jokowi Soal Ijazah SMA Gibran Dipermasalahkan hingga Digugat, Singgung Jan Ethes

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons kocak terkait ijazah SMA Gibran yang dipermasalahkan. Singgung Jan Ethes.

Kolase Sekretariat Presiden dan Kompas.com
GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Joko Widodo dan Gibran Rakabuming. Begini Respons Kocak Jokowi Soal Ijazah SMA Gibran Dipermasalahkan hingga Digugat. 

Namun, perkara itu tidak diterima karena sudah melewati batas waktu pengajuan.

Dalam penjelasan Kompas TV, presenter Frisca Clarissa membacakan isi putusan:

“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya.”

Meski Subhan tidak menyebutkan kapan putusan itu dijatuhkan, diketahui bahwa putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.

Beberapa bulan setelahnya, gugatan PDI-P terhadap pencalonan Gibran di PTUN Jakarta juga ditolak. Putusan PTUN dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.

Tegaskan Tak Ada Motif Politik

Subhan menepis anggapan bahwa dirinya ditunggangi kekuatan politik tertentu. Ia menyebut gugatannya murni inisiatif pribadi.

“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.

Ia juga menduga KPU berada dalam tekanan saat memproses pencalonan Gibran.

“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres).

Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” ujarnya.

Subhan menegaskan, tuntutan ganti rugi dalam petitum ditujukan untuk kepentingan negara, bukan keuntungan pribadi.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Sidang perdana perkara perdata ini dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).

Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan adanya ruang tafsir dalam regulasi pemilu, khususnya terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved