Berita Viral
Respons Kocak Jokowi Soal Ijazah SMA Gibran Dipermasalahkan hingga Digugat, Singgung Jan Ethes
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons kocak terkait ijazah SMA Gibran yang dipermasalahkan. Singgung Jan Ethes.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sebelumnya, Subhan Palal resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) dan teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam dokumen gugatan, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi fantastis, yakni Rp125 triliun serta tambahan Rp10 juta yang akan disetorkan ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu petitum gugatan tersebut.
Subhan menjelaskan, gugatan diajukan karena ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimum dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Berdasarkan data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA di dua institusi luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Menurut Subhan, kedua institusi itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujarnya dalam program Sapa Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025).
Ia menilai KPU tidak berwenang menetapkan kesetaraan ijazah luar negeri dengan SMA dalam negeri.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” kata Subhan.
Menurutnya, definisi SLTA atau SMA yang tercantum dalam UU Pemilu merujuk pada lembaga pendidikan di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjutnya.
Gugatan Sebelumnya di PTUN
Sebelum mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakpus, Subhan mengaku pernah mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
berita viral
Jokowi
Gibran Rakabuming
Jan Ethes
ijazah SMA Gibran
Gibran digugat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
5 Peran Oknum TNI Kopda F di Penculikan Bos Bank Plat Merah, Arahkan hingga Potong Bayaran Penculik |
![]() |
---|
Eko Patrio Maafkan 1 Pelaku Penjarahan Rumahnya, Ajukan Penangguhan Penahanan demi Kucing Kesayangan |
![]() |
---|
Benarkah Dedi Mulyadi Dapat Gaji dan Tunjangan Rp 33 M? Langsung Beber Fakta dan Rinciannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Iwan Catur Kajari Jaksel yang Ditugaskan Cari Silfester Matutina, Sudah Digugat 2 Pihak |
![]() |
---|
Heboh Video Polisi Minta Warga Lepas Maling Motor, Kapolsek Cikarang Utara Klarifikasi: Salah Paham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.