Berita Viral

Respons Kocak Jokowi Soal Ijazah SMA Gibran Dipermasalahkan hingga Digugat, Singgung Jan Ethes

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons kocak terkait ijazah SMA Gibran yang dipermasalahkan. Singgung Jan Ethes.

Kolase Sekretariat Presiden dan Kompas.com
GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Joko Widodo dan Gibran Rakabuming. Begini Respons Kocak Jokowi Soal Ijazah SMA Gibran Dipermasalahkan hingga Digugat. 

Sebelumnya, Subhan Palal resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) dan teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam dokumen gugatan, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi fantastis, yakni Rp125 triliun serta tambahan Rp10 juta yang akan disetorkan ke kas negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu petitum gugatan tersebut.

Subhan menjelaskan, gugatan diajukan karena ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimum dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA di dua institusi luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Menurut Subhan, kedua institusi itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujarnya dalam program Sapa Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Ia menilai KPU tidak berwenang menetapkan kesetaraan ijazah luar negeri dengan SMA dalam negeri.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” kata Subhan.

Menurutnya, definisi SLTA atau SMA yang tercantum dalam UU Pemilu merujuk pada lembaga pendidikan di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjutnya.

Gugatan Sebelumnya di PTUN

Sebelum mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakpus, Subhan mengaku pernah mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved