Berita Viral

Ternyata Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Teman Lama Oknum TNI Pemberi Job, Sempat Ketemu di Kantin

Sosok oknum TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Mohamad Ilham Pradita, mulai menemukan titik terang.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram/Tribunnews/Istimewa
TEMAN - (kanan) Eras alias EW, tersangka penculik bos bank plat merah Ilham Pradita mengajukan sebagai justice collaborator (tengah) ilustrasi anggota TNI (kiri) Muhamad Ilham Pradita, bos bank plat merah yang diculik lalu dibunuh 

Sementara pihak Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan mengenai pertemuan Eras dengan F.

Namun, diketahui bahwa Polda Metro Jaya masih terus menelusuri perkara ini meski sebanyak 15 orang telah ditangkap.

Baca juga: Gaya Koboi Menkeu Purbaya Dapat Sindiran Keras dari Mahfud MD, Diingatkan Soal 3 Syarat Pejabat

Eras Ajukan JC

Eras mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana yang terjadi, baik dengan mengakui kejahatannya sendiri maupun dengan memberikan keterangan signifikan yang dapat mengungkap kejahatan tersebut.  

Permohonan JC diajukan Eras melalui pengacaranya, Adrianus Agal belum lama ini. 

Menurut Adrianus Agal, permohonan ini diajukan demi mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus yang hingga kini terus berkembang.

"Kenapa kami mengajukan Eras ke LPSK, karena kami ingin mengungkap fakta-fakta sebenarnya. Jadi karena kami mengungkap fakta-fakta sebenarnya, tentunya kami berharap nanti di persidangan, pertimbangan dari majelis hakim nanti dapat keringanan bagi klien kami," kata Agal di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).

Menurut Agal, saat ini proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai prosedur, dan akan dilimpahkan dalam waktu dekat.

“Kalau laporannya di Polres Jakarta Timur, biasanya nanti pelimpahan ke Cipinang. Masa penahanan 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari. 

Jadi prosesnya sudah sesuai, tinggal kita tunggu pembuktian di persidangan,” jelasnya

Penjelasan TNI

Sementara Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto, mengonfirmasi bahwa ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham. 

“Betul,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/9/2025).

Agus menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan oknum TNI tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved