Berita Viral
Siapa Subhan? Warga yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Pernah Ditolak PTUN
Sosok hingga rekam jejak Subhan, warga sipil yang berani menggugat Wapres Gibran Rakabuming sebesar Rp 125 triliun ramai jadi sorotan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Subhan menegaskan, tuntutan ganti rugi dalam petitum ditujukan untuk kepentingan negara, bukan keuntungan pribadi.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Sidang perdana perkara perdata ini dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).
Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan adanya ruang tafsir dalam regulasi pemilu, khususnya terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Subhan menilai bahwa ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu. Di sisi lain, KPU sebagai penyelenggara pemilu telah menerima dokumen tersebut sebagai sah untuk proses pendaftaran.
Kasus ini pada dasarnya bukan semata persoalan personal antara Subhan dan Gibran, melainkan menyangkut interpretasi hukum mengenai standar pendidikan formal dalam pencalonan pejabat tinggi negara.
Pertanyaan utama yang muncul adalah: apakah ijazah luar negeri otomatis dapat dianggap sederajat dengan SLTA/SMA di Indonesia, dan siapa pihak yang berwenang menetapkan kesetaraan tersebut?
Gugatan Subhan sebelumnya pernah ditolak PTUN karena alasan prosedural, bukan karena substansi hukum.
Kini, melalui jalur perdata di PN Jakarta Pusat, ia mencoba kembali menguji pemahaman tersebut. Fakta bahwa petitumnya menuntut ganti rugi untuk kas negara, bukan untuk kepentingan pribadi, memperlihatkan bahwa ia ingin posisinya dipandang sebagai upaya “uji hukum”, bukan sekadar konflik individu.
Meski demikian, gugatan ini tetap menimbulkan pertanyaan lanjutan. Dari sisi politik, isu ini berpotensi dipersepsikan sebagai upaya delegitimasi terhadap posisi Gibran.
Dari sisi hukum, gugatan ini bisa membuka diskursus publik yang lebih luas tentang perlunya kejelasan aturan mengenai kesetaraan ijazah luar negeri.
Secara objektif, perkara ini mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam proses demokrasi.
Terlepas dari hasil pengadilan nantinya, kasus Subhan melawan Gibran menjadi cermin bahwa warga negara memiliki ruang untuk mengajukan gugatan jika merasa ada ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik di lapangan.
berita viral
Gibran Rakabuming
Wapres Gibran
Gibran digugat
Subhan
Wapres Gibran digugat Rp 125 triliun
PN Jakarta Pusat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Beda Hukuman Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat di Kasus Tewasnya Affan Buat Susno Duadji Heran, Adil? |
![]() |
---|
Imbas Haji Sahroni Sekeluarga Terbunuh, Jasad Dikubur di Rumah: Warga Ketakutan, Sumber Uang Terkuak |
![]() |
---|
Nasib Nadiem Makarim Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Masih Bisa Terjerat Kasus Google Cloud? |
![]() |
---|
Update Rencana Demo 5 September 2025 di Jakarta, Surabaya dan Daerah Lain: Aksi 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
2 Alasan Meringankan Bripka Rohmat Disanksi Demosi, Komisioner Kompolnas: Di Bawah Kendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.